CIREBONBAGUS.Id – Jajaran Satuan Reskirim Polres Cirebon berhasil mengungkap dan menangkap enam pelaku pembobolan gudang barang kelontong di Desa Weru Lor Blok Gondang RT 01 RW 04 Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
Keenam pelaku ditangkap hanya selang beberapa hari korban malaporkan adanya dugaan pencurian di gudang miliknya. Para pelaku tersebut antara lain Si alias Ari, ZA alias Otong, MAY alias Moy, Su alias Hada, AJ dan Su alias Don.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Kartono Gumilar, SH. mengatakan Satreskrim Polres Cirebon cepat bergerak ketika mendapat laporan pencurian tersebut. Polisi segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap enam pelaku.
“Keenam pelaku mengambil barang dari gudang tersebut selama tiga kali berturut-turut. Mereka masuk lewat ventilasi dan membobol gudang tersebut serta membawa kabur barang senilai Rp 15 juta,” ungkap Suhermanto, Selasa (8/5).
Suhermanto menambahkan gudang yang digasaka para pencuri tersebut tidak memiliki penjaga sehingga memudahkan mereka masuk. Karena tidak diketahui pemiliknya aksi pencurian dilakukan hingga tiga hari berturut-turut. Mereka menggunakan Angkutan Kota (Angkot) GP untuk memudahkan membawa barang hasil curian.
“Hasil curian mereka jual dan hasilnya akan dibagi-bagikan. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang beruntun melakukan pencurian dengan pemberatan. Keenam pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Suhermanto.
Polisi menyita barang bukti berupa 2 dus berisi 2 lusin Teflon ukuran 24 merk Maxim, 1 dus berisi 1 lusin Teflon ukuran 22 merk Maxim, 1 dus berisi 6 buah panci ukuran 26 merk Maspion dan 6 panic ekomoni ukuran 22 merk Eagle. Selain itu barang yang diamankan yaitu 1 dua berisi 5 lusin payung anak, 6 buah kursi baso merk Napoly warna merah dan 1 unit angkot GP No. Pol E 1935 HN warna Biru Muda.
“Kami masih mendalami apakah ada gudang lain yang dibobol para pelaku. Karena mereka hingga saat ini masih mengaku hanya baru sekali membobol gudang kelontong,” kata Suhermanto.
Salah satu pelaku, Si Alias Ari mengakui perbuatan mengambil barang di gudang kosong. Mereka menggasak barang-barang kelontng untuk dijual. “Hasilnya dibagikan secara rata sesuai pendapatan menjual barang,” tandasnya. (CB01)