Cirebon terkait kepemilikan sabu. Ketiganya Tr (25 tahun), WH (35 tahun) dan SA doitangkap atas kepemilikan sabu cukup banyak.
Penangkapan berawal ketika seorang warga Perumnas, Tr di salah satu hotel daerah Gronggong Beber, Rabu (3/1). Tr ditangkap dengan barang bukti satu pekat sabu kecil yang didimpan di sol sepatu tersangka. Tersangka mengaku barang haram tersebut dari WH warga Perumnas juga. Polisi segera mengembangkan kasus tersebut dan menangkap WH.
Tersangka WH mengaku barang haram tersebut dari SA. Kemudian polisi mengejar SA dan menggerebek rumahnya. Dari tangan SA polisi mengamankan 19 paket dan satu paket sabu sisa pakai. Paket sabu tersebut yakni 5 paket besat shabu, 8 paket sedang shabu, 6 paket kecil shabu dan 1 paket sisa pakai shabu.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodera didampingi Kasat Narkoba, AKP Indra Sani membenarkan penangkapan tiga tersangka warga kota Cirebon tersebut. Ketiganya memiliki barang haram dan diduga jaringan pengedar barang haram jenis sabu.
“Tersangka SA ternyata banyak menjual barang haram di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Mereka akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Risto.
Risto mengatakan pihaknya menghimbaun agar warga Cirebon jangan menggunakan apalagi terlibat jaringan narkoba. Narkoba sangat membahayakan masa depan dan berbahaya bagi kesehatan. “Jika ada hal yang mencurigakan bantu kami untuk mengungkap jaringan narkoba,” tandasnya. (CB01)