CIREBON, (cirebonbagus.id).- Penyekatan kendaraan untuk jalur pemudik di sembilan titik wilayah kabupaten Cirebon mulai Kamis 6 Mei 2021 akan dilaksanakan 24 jam.
Selain itu juga penyekatan akan menyasar dan berlaku untuk kendaraan plat E Cirebon Kota, Kabupaten, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M Syahduddi melalui Kasatlantas, Kompol Ahmad Troy di sela kegiatan pelaksanaan penyekatan kendaraan yang dicurigai sebagai pemudik di Pos penyekatan Ramayana plered kabupaten Cirebon, Senin (3/5/2021).
Ia menyebutkan, untuk pelaksanaan kemarin yang sudah dijelaskan oleh Kapolresta Cirebon dibagi tiga tahap. Pertama sampai tanggal 5 Mei yaitu pra, artinya mulai melakukan pengetatan untuk arus mudik untuk perjalanan pemudik yang sudah mendahului.
“Untuk kegiatan pra saat ini kita waktunya tentatif dan fleksibel, yang sekiranya kami mendapat informasi dari karawang, Jakarta arus sudah mulai deras kita laksanakan. Karena ada kemungkinan apabila arus dari Karawang deras itu masuk kabupaten Cirebon,” ungkap Ahmad Troy.
Ahmad Troy menambahkan yang ke dua nanti tanggal 6 sampai 17 akan pelaksanaan pelarangan mudik, itu 24 jam. Jadi selama 24 jam dijaga di semua sembilan titik wilayah di kabupaten.
Setelah tanggal 17 ke atas atau tanggal 18 Mei 2021 itu kegiatan tahap ketiga yaitu pasca mudik. Arus mudik kembalinya mungkin ataupun pemudik yang berlawanan arah.
Ahmad Troy mengatakan, pihaknya mendapati Informasi puncak di jalur pantura sudah ada peningkatan. Polresta Cirebon kota sudah melaksanakan di jalur Pantura sedangkan Polresta Cirebon melaksanakan di jalur tol Palimanan.
Kemudian lebih jauh kata Ahmad Troy, prediksi puncak arus pemudik tahun ini menurutnya, tidak akan seperti tahun- tahun sebelumnya karena instruksi pemerintah sudah digaungkan sebelum tanggal 22 April 2021. Yang memang mudik, wisata itu dilarang semua dilakukan untuk memutus mata rantai covid-19.
Lebih jauh Ahmad Troy mengatakan, kaitan dengan aglomerasi bahwa ciayumajakuning itu tidak termasuk. Yang masuk wilayah tersebut untuk Jawa barat yaitu Jabodetabek, dan Bandung. Sedangkan kabupaten-kabupaten lain tidak masuk wilayah aglomerasi.
Namun untuk pelaksanaannya Polresta Cirebon kota kabupaten sepakat pemeriksaan plat kendaraan Ciayumajakuning tetap dilakukan. Tapi pada saat pelaksanaan difokuskan untuk kendaraan di luar plat Cirebon.
“Sehingga pada pelaksanaannya mereka yang bekerja di lintas wilayah agar menyiapkan surat tugas dari perusahaan ataupun instansinya. Semua kendaraan diluar kabupaten Cirebon akan di tetap dilakukan pemeriksaan dokumen dokumen perjalan KTP, SIM surat dinas dan surat hasil swab, ” pungkasnya. (Effendi/CIBA)