Wednesday, 17 September 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

22 April 2022
Reading Time: 1 min read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon.

Petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir tepatnya selama April tahun 2022. Keempat tersangka tersebut juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACAJUGA

Langkah Strategis PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara Dorong Energi Terbarukan dan Dekarbonisasi

HUT Kogabwilhan III: Trisula Open Championship 2025 Hadirkan Semangat Persatuan di Papua

Bersama Benahi Kawasan Stasiun, KAI dan Pemkot Sukabumi Sepakat Perkuat Kolaborasi

“Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 4 tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut diantaranya 205,44 gram sabu-sabu dan 3.807 butir obat keras terbatas. Terdiri dari 800 butir Dextro, 999 butir Trihexiphenidyl, 200 butir Tramadol, dan 1.808 butir Hexcymer.

ADVERTISEMENT

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman. (Robi/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Langkah Strategis PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara Dorong Energi Terbarukan dan Dekarbonisasi

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

HUT Kogabwilhan III: Trisula Open Championship 2025 Hadirkan Semangat Persatuan di Papua

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Bersama Benahi Kawasan Stasiun, KAI dan Pemkot Sukabumi Sepakat Perkuat Kolaborasi

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Kementerian PU Bergerak Cepat Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar Secara Bertahap

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

BTC Kembali Panas: Gap Futures US$117K Tertutup, Sinyal Menuju Rekor Tertinggi!

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Koreksi Sehat ETH di Tengah Momen Positif Pasar Kripto Global

16 September 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Mahasiswa UMK Luncurkan B.I Booster, Platform Digital Solusi UMKM Naik Kelas dengan Website Terjangkau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Cirebon Lindungi Ribuan Nelayan Dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DAELIM DOBIDOS INDONESIA Resmikan Showroom Terlengkap di BSD, Hadirkan Produk Standar Global untuk Hunian Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 6 Yogyakarta & Yayasan Tarakanita Gelar Sosialisasi Cinta Lingkungan di Stasiun Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Langkah Strategis PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara Dorong Energi Terbarukan dan Dekarbonisasi

16 September 2025

HUT Kogabwilhan III: Trisula Open Championship 2025 Hadirkan Semangat Persatuan di Papua

16 September 2025

Bersama Benahi Kawasan Stasiun, KAI dan Pemkot Sukabumi Sepakat Perkuat Kolaborasi

16 September 2025

Kementerian PU Bergerak Cepat Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar Secara Bertahap

16 September 2025

BTC Kembali Panas: Gap Futures US$117K Tertutup, Sinyal Menuju Rekor Tertinggi!

16 September 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist