CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus tindak kriminal di halaman Mapolresta setempat, Senin (14/9/2020).
Pada acara konferensi Pers Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi diwakili Wakapolresta Cirebon, Ajun Komisaris Besar Arif Budiman didampingi Kasatreskrim Kompol Rina Perwitasari.
Arif menuturkan, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap beberapa pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Cirebon
Kasus pertama Satreskrim Polresta Cirebon berhasil meringkus kasus pelaku pencabulan, pelaku adalah seorang kakek yang sudah memiliki 10 orang cucu, inisial HD berusia 75 tahun.
“Pelaku berhasil kami amankan dari hasil laporan orang tua korban, langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan mencari barang bukti dan keterangan dari para saksi,” tuturnya.
“Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 6 sampai 8 tahun, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Arif.
Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan KPAI untuk asesmen serta pemeriksaan psikologi sebagai upaya pemulihan kondisi keempat korban tersebut,” ujar Arif.
Untuk kasus kedua, lanjut Arif, jajaran Polresta Cirebon berhasil membekuk empat pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur. Para pelaku tersebut masing-masing berinisial RA, RO, GG, AN, dan AR.
“Korban dicekoki miras oplosan hingga tidak sadarkan diri. Perbuatan tersebut dilakukan di saung kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/8/2020) kira-kira pukul 17.00 WIB. Para tersangka menyalurkan nafsu bejatnya kepada korban secara bergiliran,” terangnya.
Arif mrlanjutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Para tersangka juga sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arif.
Kelima tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian Kasus Ketiga, RH (37) warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, diciduk Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Pasalnya, RH terbukti melakukan perbuatan perzinahan dan menikah tanpa izin dengan VM (28).
VM sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari YY (31) warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Bahkan, dari pernikahan sirih RH dan VM telah melahirkan anak laki-laki pada April 2020.
“Pernikahan VM dan YY tercatat di KUA Leuwimunding Majalengka pada 16 September 2020. Namun, VM sudah tidak tinggal bersama YY sejak bulan Mei 2019.
“Tersangka menikah siri dengan VM pada 13 Oktober 2019 dan keduanya tinggal bersama di Kabupaten Cirebon. Hingga kini mempunyai anak. Padahal, VM ini masih berstatus istri sah dari YY,” kata Arif Budiman.
Arif menjelaskan, VM sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka pada Agustus 2019 tetapi gugatan tersebut ditolak. Bahkan, YY mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jabar dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka.
Tak hanya itu, YY juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI tetapi hingga kini hasil putusannya belum keluar karena prosesnya masih berjalan. Karenanya, hingga kini secara hukum VM masih berstatus istri sah dari YY.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diputuskan RH sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 279 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Arif. (Effendi/CIBA)