Saturday, 23 August 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi & Bisnis

PP 28/2025 dan Dampaknya bagi Investor Asing serta Pelaku Usaha di Indonesia

23 August 2025
Reading Time: 2 mins read

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Regulasi ini menggantikan PP 5/2021 dan memperluas cakupan sektor usaha yang wajib melalui mekanisme perizinan. Bagi investor asing maupun pelaku usaha lokal, pemahaman atas aturan baru ini sangat penting agar proses pendaftaran perusahaan tetap lancar dan sesuai hukum.

Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan iklim investasi dan mempermudah proses berusaha. Namun, di saat yang sama, regulasi juga ditujukan untuk memastikan kepatuhan, perlindungan lingkungan, serta standar pelayanan publik yang lebih jelas. PP 28/2025 hadir untuk menyempurnakan kerangka perizinan berbasis risiko, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum sekaligus kewajiban yang lebih terukur.

ADVERTISEMENT

Salah satu perubahan paling berdampak adalah bertambahnya sektor usaha yang kini masuk dalam kategori wajib izin. Dari sebelumnya 305 sektor, kini total menjadi 327. Beberapa sektor baru meliputi:

BACAJUGA

Sepakat Tingkatkan Kerjasama Antar Wilayah, SMSI Kota Cirebon Laksanakan Studi Banding ke SMSI Yogyakarta

Sekilas Info Sepeda Motor Menemper KA Babaranjang

Kementerian Pekerjaan Umum Segera Selesaikan 65 Sekolah Rakyat Tahap 1 C Beroperasi Awal September 2025

1. Ekonomi kreatif

2. Informasi geospasial

ADVERTISEMENT

3. Metrologi legal

4. Koperasi dan investasi

ADVERTISEMENT

5. Sistem elektronik dan transaksi digital

Bagi investor asing yang ingin mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing (PT PMA), perlu dipastikan apakah lini usaha yang dipilih termasuk dalam sektor tambahan ini. Jika ya, maka kewajiban izin dan dokumen penunjang juga bertambah.

Kerangka izin masih terbagi dalam empat tingkat risiko:

– Risiko Rendah: cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)

– Risiko Menengah-Rendah: NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri)

– Risiko Menengah-Tinggi: NIB + Sertifikat Standar (terverifikasi)

– Risiko Tinggi: NIB + Izin Usaha

Bagi pelaku usaha, klasifikasi ini menentukan seberapa kompleks proses pendaftaran perusahaan. Investor asing pada sektor tertentu dapat otomatis masuk kategori risiko lebih tinggi, yang berarti memerlukan izin tambahan serta waktu proses yang lebih panjang.

Investor asing menghadapi dua tantangan utama pasca PP 28/2025:

Kesesuaian sektor dengan daftar baru: sektor tertentu yang sebelumnya bebas izin kini memerlukan prosedur tambahan.

Pengawasan lebih ketat: kepemilikan asing di sektor berisiko tinggi dapat memicu kewajiban izin yang lebih rumit.

Selain itu, sistem OSS (Online Single Submission) telah diperbarui agar dapat menilai risiko secara real-time. Hal ini membantu transparansi, tetapi juga menuntut investor untuk lebih cermat dalam menyiapkan dokumen.

PP 28/2025 juga menegaskan sanksi administratif yang lebih tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. Oleh karena itu, kepatuhan administratif menjadi kunci agar bisnis tidak terganggu. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah pun semakin ditekankan, sehingga pelaku usaha harus memperhatikan regulasi di dua level tersebut.

Di tengah perubahan regulasi ini, banyak perusahaan, khususnya PT PMA, memanfaatkan layanan konsultan hukum dan corporate secretarial service. Dengan dukungan profesional, risiko kesalahan prosedur bisa diminimalkan dan proses pendaftaran perusahaan berjalan lebih efisien.

Salah satu rujukan yang bisa dipertimbangkan adalah CPT Corporate, yang berpengalaman mendampingi investor asing maupun lokal dalam proses pendaftaran perusahaan di Indonesia. Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, CPT Corporate dapat membantu analisis klasifikasi risiko, pengurusan izin, hingga penyesuaian dokumen sesuai dengan OSS.

PP 28/2025 bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga strategi pemerintah untuk menyeimbangkan kemudahan berusaha dengan kepastian hukum. Bagi investor asing dan pelaku usaha lokal, memahami dampak regulasi ini merupakan langkah penting sebelum memulai atau memperluas bisnis di Indonesia. Dengan strategi kepatuhan yang tepat, perubahan ini justru bisa menjadi peluang untuk membangun fondasi bisnis yang lebih kuat.

Butuh panduan lebih lanjut tentang pendaftaran perusahaan di Indonesia? Kunjungi CPT Corporate untuk mendapatkan dukungan profesional yang membantu Anda menavigasi regulasi terbaru.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Berita Utama

Sepakat Tingkatkan Kerjasama Antar Wilayah, SMSI Kota Cirebon Laksanakan Studi Banding ke SMSI Yogyakarta

23 August 2025
Ekonomi & Bisnis

Sekilas Info Sepeda Motor Menemper KA Babaranjang

23 August 2025
Ekonomi & Bisnis

Kementerian Pekerjaan Umum Segera Selesaikan 65 Sekolah Rakyat Tahap 1 C Beroperasi Awal September 2025

23 August 2025
Ekonomi & Bisnis

Kini Masyarakat Bisa Menikmati Perjalanan Lebih Nyaman dengan KA Eksekutif di Relasi Surabaya Gubeng – Malang (PP) Setiap Hari Pada Akhir Bulan Agustus 2025

23 August 2025
Ekonomi & Bisnis

Tomat untuk Jantung Sehat: Satu Buah, Seribu Manfaat

23 August 2025
Ekonomi & Bisnis

Penyebab Scabies Pada Kucing dan Solusinya

23 August 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • SMPN 7 Kota Cirebon Tampilkan Kreasi Musik di Malam Syukuran HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket Kereta api Komuter Surabaya Pasuruan Kamis 13 Februari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sosialisasi Bersama Anggota Komisi IX DPR RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buah dalam Kemasan Mewah: Tren Baru Konsumen Urban yang Makin Cerdas Memilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunakan DBHCHT, Pemkab Cirebon Daftarkan 2.350 Nelayan ke BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Sepakat Tingkatkan Kerjasama Antar Wilayah, SMSI Kota Cirebon Laksanakan Studi Banding ke SMSI Yogyakarta

23 August 2025

Sekilas Info Sepeda Motor Menemper KA Babaranjang

23 August 2025

Kementerian Pekerjaan Umum Segera Selesaikan 65 Sekolah Rakyat Tahap 1 C Beroperasi Awal September 2025

23 August 2025

PP 28/2025 dan Dampaknya bagi Investor Asing serta Pelaku Usaha di Indonesia

23 August 2025

Kini Masyarakat Bisa Menikmati Perjalanan Lebih Nyaman dengan KA Eksekutif di Relasi Surabaya Gubeng – Malang (PP) Setiap Hari Pada Akhir Bulan Agustus 2025

23 August 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist