CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pelanggar PPKM darurat di Kabupaten Cirebon mulai hari ini dilakukan sidang di tempat.
Dari pantauan cirebonbagus.id nampak sejumlah para pelanggar PPKM darurat baik para pengguna jalan dan pelaku usaha menjalani proses pengadilan saat gelar operasi Yustisi / Non Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) berlangsung. Di jalan Sunan Drajat kabupaten Cirebon. Senin (6/7/2021)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melibatkan seluruh jajaran Pemda Satpol-PP, Danyon Brimob serta Kejaksaan Negeri serta seluruh jajaran terkait.
Arif menyampaikan, tercatat dari tim lapangan pihaknya mendapati yang sudah ditindak ada lima pelaku usaha yang tidak menerapkan mematuhi Prokes.
” Tidak menyediakan sarana Prokes, tempat cuci tangan, alat suhu, dan pelaku usaha yang masih melayani makan di tempat. Termasuk juga para pengguna jalan yang tidak mematuhi Prokes,” ujarnya kepada sejumlah awak media di sela kegiatan operasi Yustisi / Non Yustisi.
Arif menyebutkan, terkait dengan denda dan sebagainya semuanya diserahkan dalam mekanisme pengadilan tipiring yang hari ini dilaksanakan.
” Artinya itu adalah domain hakim pengadilan negeri Cirebon untuk menelaah, memeriksa sekaligus memutuskan pelanggaran-pelanggaran terkait Prokes di maksud,” paparnya.
Kalau untuk proses penindakan sebagai mana pada saat kegiatan belum di mulai, tambahnya, proses penindakan yang dilakukan pihaknya tetap dilakukan dengan cara-cara yang tegas sesuai aturan namun tetap humanis.
” Kita paham bahwasanya untuk membangun sebuah kesadaran, partisipasi masyarakat akan lebih optimal apabila di ketuk hati dan nurani untuk bersama-sama berpartisipasi,” kata Arif.
” Jika konsep-konsep itu terus kita sampai kan kepada seluruh anggota kemudian anggota melaksanakan kegiatan penertiban maka masyarakat yang ditertibkan pun juga menyadari akan kesalahannya dan kemudian mereka bersimpati dan pada akhir nya berpartisipasi aktif untuk melaksanakan Prokes,” ungkapnya.(Effendi/CIBA)