CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin akan dikukuhkan menjadi Sultan Sepuh XV menggantikan mendiang ayahandanya (alm) PRA Arief Natadiningrat Sultan Sepuh XIV. Pengukuhan PRA Luqman Zukaedin akan dilaksanakan pada Minggu (30/8/2020) bertepatan dengan 40 hari meninggalnya PRA Arief Natadiningrat.
Hal itu diungkapkan Dan Bidansyah yang merupakan advokat dari Keraton Kasepuhan, Kamis (27/8/2020).
“Alhamdulillah menjelang prosesi pelantikan Sultan Sepuh XV, kami telah mendapat konfirmasi dari tokoh agama, para sesepuh, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, pejabat Kepolisian dan Militer, tentang kesediaannya untuk hadir dalam prosesi yang insya Allah akan digelar pada hari Minggu 30 Agustus 2020 tersebut, bertepatan dengan memperingati 40 hari wafatnya PRA Arief Sultan Sepuh XIV. Hal itu dapat dipandang sebagai bentuk legitimasi bagi PRA Lukman sebagai Sultan Sepuh XV mewarisi tahta yang ditinggalkan ayahandanya PRA Arief sebagai Sultan Sepuh XIV sesuai dengan adat istiadat yang telah ajeg dipedomani dalam menentukan siapa yang berhak mewarisi tahta sebagai Sultan di Keraton Kasepuhan Cirebon,” ungkap Bildansyah.
Terkait dengan adanya pihak-pihak yang keberatan atau menolak pengukuhan PRA Lukman, menurut Bildansyah, hal tersebut sah-sah saja sepanjang bentuķ keberatan dan penolakannya dilakukan dalam koridor hukum.
“Kami yakin pihak-pihak yang menolak atau keberatan terhadap pelantikan PRA Lukman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh XV tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat diskualifikasi sebagai melawan hukum seperti memaksakan kehendak mereka dengan cara yang anarkhistis, mengingat apabila dilakukan dengan cara yang demikian akan menghadapi risiko hukum yang berat,” tuturnya.
Selain itu, dirinya berharap prosesi pengukuhan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan apapun.
“Kepada aparat keamanan kami menghaturkan terima kasih. Kami percayakan untuk bisa menjaga berlangsungnya prosesi pelantikan Sultan Sepuh XV ini, dari gangguan-gangguan yang berpotensi menimbulkan keributan, kerusakan, atau bentuk gangguan lainnya yang melanggar hukum,” pungkasnya. (Robi/CIBA)


