Friday, 3 October 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Profesi Guru Mencapai 80 Sampai 90 Persen Kasus Perceraian ASN di Kabupaten Cirebon

25 March 2021
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Angka perceraian di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cirebon tercatat Sampai bulan Maret 2021 hampir 80 sampai 90 persen berprofesi sebagai guru.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas I Sumber Kabupaten Cirebon, H.Abdul Aziz mengatakan, jumlah tersebut tidak lebih dari 10 persen dari jumlah perkara kasus perceraian yang ada di Pengadilan Agama (PA).

ADVERTISEMENT

Aziz menuturkan, mereka bisa masuk ke PA melalui proses berdasarkan aturan PP No10 tahun 1983, itupun dirubah dengan PP no 45 tahun 1990.

BACAJUGA

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Transformasi Digital, PTPN IV Gelar ToT E-Budget

Doxadigital Bergabung Menjadi Mitra WordPress/Automattic di Indonesia: Bantu Maksimalkan Penggunaan WordPress Untuk Bisnis

Bittime Resmi Listing Token Aster dan Avatis, Hadirkan Kesempatan Diversifikasi Aset Bagi Investor Indonesia

Dalam kedua PP itu, kata Aziz, dijelaskan bagaimana prosesnya ASN /pegawai negeri, TNI, polri dan sebagainya. Pertama posisinya sebagai ASN yang mengajukan gugat maka dia harus ada ijin dari atasan.

“Misalkan seseorang bercerai dia sebagai guru maka harus mengajukan ijin ke kepala sekolah (kepsek), dan kepsek akan membuat berita acara untuk pemanggilan keduanya, penggugat, tergugat agar bisa di mediasikan dan pemeriksaan,” kata Azis, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, (25/3/2021)

ADVERTISEMENT

Azis menambahkan jika terbukti tidak bisa didamaikan dan layak bercerai berdasarkan bukt. Maka paling lama tiga bulan kepala sekolah harus menyampaikan ke dinas pendidikan (Disdik) tingkat kecamatan, untuk dilakukan mediasi serta pemeriksaan lagi.

lebih jauh Aziz mengatakan, jika tingkat kecamatan tidak bisa lagi untuk bisa berdamai dalam pemeriksaan dan mediasi. Kemudian Disdik Kecamatan menyampaikan lagi ketingkat dinas pendidikan tingkat kabupaten.

ADVERTISEMENT

Nanti lewat BKD dibuat berita acara, melalui proses mediasi paling lambat tiga bulan dari atasan tersebut diijinkan atau tidak. Jika proses perdamaian atau mediasi tidak dapat dilanjutkan maka pemerintah melalui BKD mengeluarkan akan mengeluarkan SK.

“Setelah itu baru bisa diproses dilakukan yang sama di pengadilan agama , tapi kalau belum ada surat ijin dari atasan/pimpinan sesuai PP no 10 tahun 1983 maka dia harus menempuh dulu ijinnya, kan waktu proses sidang pengadilan selama enam bulan,” tutur Aziz.

Kalaupun selama enam bulan tidak dapat/ ada, Aziz menyebutkan, maka pihaknya akan memberikan rujukan apakah mau melanjutkan perkaranya dengan membuat surat pernyataan tanpa harus menunggu surat ijin dari atasannya, dan berani menanggung resiko paling tidak, bisa saja terjadi pemecatan sebagai pegawai.

” Makanya kami menganjurkan bagi orang/ penggugat yang masuk ke PA berprofesi PNS, Polri TNI, harus mendapatkan ijin dari atasan/ pimpinan,” ujarnya.

Menurut Aziz, semua itu hanya proses persyaratan administrasi dengan atasannya bukan dengan pihak PA. Ada maupun tidak ada bagi pengadilan agama tidak masalah, cuma masih kata Aziz, pihaknya menyarankan agar proses tersebut ditempuh. (Effendi/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Transformasi Digital, PTPN IV Gelar ToT E-Budget

03 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Doxadigital Bergabung Menjadi Mitra WordPress/Automattic di Indonesia: Bantu Maksimalkan Penggunaan WordPress Untuk Bisnis

03 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Bittime Resmi Listing Token Aster dan Avatis, Hadirkan Kesempatan Diversifikasi Aset Bagi Investor Indonesia

03 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Konsisten Jaga Kualitas Layanan, JTT Pastikan Keberlanjutan Layanan Empat Ruas Tol Utama Trans Jawa

03 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Mengapa Kamu Perlu Membeli Perabot Rumah yang Berkualitas

03 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Motor Impian Kini Lebih Dekat, Cek Promo Spesial dari BRI Finance

03 October 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakal Jadi PAW Satori, HZM: Kita Tunggu Saja Keputusan dari DPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Logistik Perkuat Jaringan Distribusi di Wilayah Tengah dengan Rute Darat Baru Semarang – Wonosobo – Kroya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jalan Tol Bocimi Seksi 3A dan 3B Terus Berprogres, WSBP Jaga Kelancaran Suplai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Game Application and Technology BINUS UNIVERSITY Bawakan Semangat Nasionalisme ke Dunia Roblox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Transformasi Digital, PTPN IV Gelar ToT E-Budget

03 October 2025

Doxadigital Bergabung Menjadi Mitra WordPress/Automattic di Indonesia: Bantu Maksimalkan Penggunaan WordPress Untuk Bisnis

03 October 2025

Bittime Resmi Listing Token Aster dan Avatis, Hadirkan Kesempatan Diversifikasi Aset Bagi Investor Indonesia

03 October 2025

Konsisten Jaga Kualitas Layanan, JTT Pastikan Keberlanjutan Layanan Empat Ruas Tol Utama Trans Jawa

03 October 2025

Mengapa Kamu Perlu Membeli Perabot Rumah yang Berkualitas

03 October 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist