CIREBON, (cirebonbagus.id).- Angka perceraian di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cirebon tercatat Sampai bulan Maret 2021 hampir 80 sampai 90 persen berprofesi sebagai guru.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas I Sumber Kabupaten Cirebon, H.Abdul Aziz mengatakan, jumlah tersebut tidak lebih dari 10 persen dari jumlah perkara kasus perceraian yang ada di Pengadilan Agama (PA).
Aziz menuturkan, mereka bisa masuk ke PA melalui proses berdasarkan aturan PP No10 tahun 1983, itupun dirubah dengan PP no 45 tahun 1990.
Dalam kedua PP itu, kata Aziz, dijelaskan bagaimana prosesnya ASN /pegawai negeri, TNI, polri dan sebagainya. Pertama posisinya sebagai ASN yang mengajukan gugat maka dia harus ada ijin dari atasan.
“Misalkan seseorang bercerai dia sebagai guru maka harus mengajukan ijin ke kepala sekolah (kepsek), dan kepsek akan membuat berita acara untuk pemanggilan keduanya, penggugat, tergugat agar bisa di mediasikan dan pemeriksaan,” kata Azis, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, (25/3/2021)
Azis menambahkan jika terbukti tidak bisa didamaikan dan layak bercerai berdasarkan bukt. Maka paling lama tiga bulan kepala sekolah harus menyampaikan ke dinas pendidikan (Disdik) tingkat kecamatan, untuk dilakukan mediasi serta pemeriksaan lagi.
lebih jauh Aziz mengatakan, jika tingkat kecamatan tidak bisa lagi untuk bisa berdamai dalam pemeriksaan dan mediasi. Kemudian Disdik Kecamatan menyampaikan lagi ketingkat dinas pendidikan tingkat kabupaten.
Nanti lewat BKD dibuat berita acara, melalui proses mediasi paling lambat tiga bulan dari atasan tersebut diijinkan atau tidak. Jika proses perdamaian atau mediasi tidak dapat dilanjutkan maka pemerintah melalui BKD mengeluarkan akan mengeluarkan SK.
“Setelah itu baru bisa diproses dilakukan yang sama di pengadilan agama , tapi kalau belum ada surat ijin dari atasan/pimpinan sesuai PP no 10 tahun 1983 maka dia harus menempuh dulu ijinnya, kan waktu proses sidang pengadilan selama enam bulan,” tutur Aziz.
Kalaupun selama enam bulan tidak dapat/ ada, Aziz menyebutkan, maka pihaknya akan memberikan rujukan apakah mau melanjutkan perkaranya dengan membuat surat pernyataan tanpa harus menunggu surat ijin dari atasannya, dan berani menanggung resiko paling tidak, bisa saja terjadi pemecatan sebagai pegawai.
” Makanya kami menganjurkan bagi orang/ penggugat yang masuk ke PA berprofesi PNS, Polri TNI, harus mendapatkan ijin dari atasan/ pimpinan,” ujarnya.
Menurut Aziz, semua itu hanya proses persyaratan administrasi dengan atasannya bukan dengan pihak PA. Ada maupun tidak ada bagi pengadilan agama tidak masalah, cuma masih kata Aziz, pihaknya menyarankan agar proses tersebut ditempuh. (Effendi/CIBA)