Tuesday, 15 July 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Profesi Guru Mencapai 80 Sampai 90 Persen Kasus Perceraian ASN di Kabupaten Cirebon

25 March 2021
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Angka perceraian di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cirebon tercatat Sampai bulan Maret 2021 hampir 80 sampai 90 persen berprofesi sebagai guru.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas I Sumber Kabupaten Cirebon, H.Abdul Aziz mengatakan, jumlah tersebut tidak lebih dari 10 persen dari jumlah perkara kasus perceraian yang ada di Pengadilan Agama (PA).

ADVERTISEMENT

Aziz menuturkan, mereka bisa masuk ke PA melalui proses berdasarkan aturan PP No10 tahun 1983, itupun dirubah dengan PP no 45 tahun 1990.

BACAJUGA

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

Tim DPRD Kota Cirebon Raih Juara Kategori Bergengsi, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Ramaikan Turnamen Esport

Penyebaran Produk Hukum, Anggota DPRD Jawa Barat, Sri Wahyuni, S.T Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2016 ke Warga Desa Terusan

Dalam kedua PP itu, kata Aziz, dijelaskan bagaimana prosesnya ASN /pegawai negeri, TNI, polri dan sebagainya. Pertama posisinya sebagai ASN yang mengajukan gugat maka dia harus ada ijin dari atasan.

“Misalkan seseorang bercerai dia sebagai guru maka harus mengajukan ijin ke kepala sekolah (kepsek), dan kepsek akan membuat berita acara untuk pemanggilan keduanya, penggugat, tergugat agar bisa di mediasikan dan pemeriksaan,” kata Azis, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, (25/3/2021)

ADVERTISEMENT

Azis menambahkan jika terbukti tidak bisa didamaikan dan layak bercerai berdasarkan bukt. Maka paling lama tiga bulan kepala sekolah harus menyampaikan ke dinas pendidikan (Disdik) tingkat kecamatan, untuk dilakukan mediasi serta pemeriksaan lagi.

lebih jauh Aziz mengatakan, jika tingkat kecamatan tidak bisa lagi untuk bisa berdamai dalam pemeriksaan dan mediasi. Kemudian Disdik Kecamatan menyampaikan lagi ketingkat dinas pendidikan tingkat kabupaten.

ADVERTISEMENT

Nanti lewat BKD dibuat berita acara, melalui proses mediasi paling lambat tiga bulan dari atasan tersebut diijinkan atau tidak. Jika proses perdamaian atau mediasi tidak dapat dilanjutkan maka pemerintah melalui BKD mengeluarkan akan mengeluarkan SK.

“Setelah itu baru bisa diproses dilakukan yang sama di pengadilan agama , tapi kalau belum ada surat ijin dari atasan/pimpinan sesuai PP no 10 tahun 1983 maka dia harus menempuh dulu ijinnya, kan waktu proses sidang pengadilan selama enam bulan,” tutur Aziz.

Kalaupun selama enam bulan tidak dapat/ ada, Aziz menyebutkan, maka pihaknya akan memberikan rujukan apakah mau melanjutkan perkaranya dengan membuat surat pernyataan tanpa harus menunggu surat ijin dari atasannya, dan berani menanggung resiko paling tidak, bisa saja terjadi pemecatan sebagai pegawai.

” Makanya kami menganjurkan bagi orang/ penggugat yang masuk ke PA berprofesi PNS, Polri TNI, harus mendapatkan ijin dari atasan/ pimpinan,” ujarnya.

Menurut Aziz, semua itu hanya proses persyaratan administrasi dengan atasannya bukan dengan pihak PA. Ada maupun tidak ada bagi pengadilan agama tidak masalah, cuma masih kata Aziz, pihaknya menyarankan agar proses tersebut ditempuh. (Effendi/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

14 July 2025
Berita Utama

Tim DPRD Kota Cirebon Raih Juara Kategori Bergengsi, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Ramaikan Turnamen Esport

14 July 2025
Berita Utama

Penyebaran Produk Hukum, Anggota DPRD Jawa Barat, Sri Wahyuni, S.T Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2016 ke Warga Desa Terusan

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus US$122.000, Pengusaha Konvensional Ini Kini Terima Kripto

14 July 2025
Berita Utama

Bank bjb Menyerahkan Kunci secara Simbolis kepada 100 Debitur FLPP

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Sentuh $122.000 USD, Rekor Baru dalam Sejarah

14 July 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Mobil CRV Raib Digondol Pencuri, Modusnya Pelaku Minta Test Drive Tabrak ke Trotoar Lalu Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 7 Kota Cirebon Sambut Hangat Siswa Baru Peserta MPLS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBI Wilayah Cirebon Dikukuhkan, Bro Roxy Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jatinegara Kamis 6 Februari 2025 Siang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

14 July 2025

Tim DPRD Kota Cirebon Raih Juara Kategori Bergengsi, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Ramaikan Turnamen Esport

14 July 2025

Penyebaran Produk Hukum, Anggota DPRD Jawa Barat, Sri Wahyuni, S.T Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2016 ke Warga Desa Terusan

14 July 2025

Bitcoin Tembus US$122.000, Pengusaha Konvensional Ini Kini Terima Kripto

14 July 2025

Bank bjb Menyerahkan Kunci secara Simbolis kepada 100 Debitur FLPP

14 July 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist