Wednesday, 19 November 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Profesi Guru Mencapai 80 Sampai 90 Persen Kasus Perceraian ASN di Kabupaten Cirebon

25 March 2021
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Angka perceraian di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cirebon tercatat Sampai bulan Maret 2021 hampir 80 sampai 90 persen berprofesi sebagai guru.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas I Sumber Kabupaten Cirebon, H.Abdul Aziz mengatakan, jumlah tersebut tidak lebih dari 10 persen dari jumlah perkara kasus perceraian yang ada di Pengadilan Agama (PA).

ADVERTISEMENT

Aziz menuturkan, mereka bisa masuk ke PA melalui proses berdasarkan aturan PP No10 tahun 1983, itupun dirubah dengan PP no 45 tahun 1990.

BACAJUGA

KAI Daop 2 Bandung Siapkan 12.782 Tempat Duduk per Hari pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

TJSL Daop 1 Jakarta Kembali Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 215 Juta

KAI Daop 1 Jakarta Dukung Penguatan Konektivitas dan Integrasi Angkutan Barang Nasional

Dalam kedua PP itu, kata Aziz, dijelaskan bagaimana prosesnya ASN /pegawai negeri, TNI, polri dan sebagainya. Pertama posisinya sebagai ASN yang mengajukan gugat maka dia harus ada ijin dari atasan.

“Misalkan seseorang bercerai dia sebagai guru maka harus mengajukan ijin ke kepala sekolah (kepsek), dan kepsek akan membuat berita acara untuk pemanggilan keduanya, penggugat, tergugat agar bisa di mediasikan dan pemeriksaan,” kata Azis, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, (25/3/2021)

ADVERTISEMENT

Azis menambahkan jika terbukti tidak bisa didamaikan dan layak bercerai berdasarkan bukt. Maka paling lama tiga bulan kepala sekolah harus menyampaikan ke dinas pendidikan (Disdik) tingkat kecamatan, untuk dilakukan mediasi serta pemeriksaan lagi.

lebih jauh Aziz mengatakan, jika tingkat kecamatan tidak bisa lagi untuk bisa berdamai dalam pemeriksaan dan mediasi. Kemudian Disdik Kecamatan menyampaikan lagi ketingkat dinas pendidikan tingkat kabupaten.

ADVERTISEMENT

Nanti lewat BKD dibuat berita acara, melalui proses mediasi paling lambat tiga bulan dari atasan tersebut diijinkan atau tidak. Jika proses perdamaian atau mediasi tidak dapat dilanjutkan maka pemerintah melalui BKD mengeluarkan akan mengeluarkan SK.

“Setelah itu baru bisa diproses dilakukan yang sama di pengadilan agama , tapi kalau belum ada surat ijin dari atasan/pimpinan sesuai PP no 10 tahun 1983 maka dia harus menempuh dulu ijinnya, kan waktu proses sidang pengadilan selama enam bulan,” tutur Aziz.

Kalaupun selama enam bulan tidak dapat/ ada, Aziz menyebutkan, maka pihaknya akan memberikan rujukan apakah mau melanjutkan perkaranya dengan membuat surat pernyataan tanpa harus menunggu surat ijin dari atasannya, dan berani menanggung resiko paling tidak, bisa saja terjadi pemecatan sebagai pegawai.

” Makanya kami menganjurkan bagi orang/ penggugat yang masuk ke PA berprofesi PNS, Polri TNI, harus mendapatkan ijin dari atasan/ pimpinan,” ujarnya.

Menurut Aziz, semua itu hanya proses persyaratan administrasi dengan atasannya bukan dengan pihak PA. Ada maupun tidak ada bagi pengadilan agama tidak masalah, cuma masih kata Aziz, pihaknya menyarankan agar proses tersebut ditempuh. (Effendi/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 2 Bandung Siapkan 12.782 Tempat Duduk per Hari pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

18 November 2025
Ekonomi & Bisnis

TJSL Daop 1 Jakarta Kembali Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 215 Juta

18 November 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Dukung Penguatan Konektivitas dan Integrasi Angkutan Barang Nasional

18 November 2025
Ekonomi & Bisnis

Dua Subholding PTPN III (Persero) Perkuat Kebangkitan Kopi Ijen, PTPN IV PalmCo dan PTPN I Replanting 1.300 Ha di Bondowoso

18 November 2025
Ekonomi & Bisnis

Startup Binaan UI YourBestie, Hadirkan Solusi Digital untuk Rental Motor Lintas Kota

18 November 2025
Ekonomi & Bisnis

Fanbo dan Priska Sahanaya Tebar Semangat Percaya Diri Lewat Content Creator & Beauty Class di SMA YASPORBI

18 November 2025

BERITATERPOPULER

  • Dorong Profesionalisme Wartawan, PWI Kota Cirebon Siap Gelar OKK 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pengabdian ke Masyarakat, Mahasiswa Universitas Pamulang Berikan Pembinaan ke Puluhan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada HAKORDIA 2025: Satukan Aksi, Basmi Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Logistik Dorong Transformasi Logistik Hijau melalui Moda Kereta Api di ALFI Convex 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Live from Milan │ SWM Officially Launches Its Global Expansion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Dorong Profesionalisme Wartawan, PWI Kota Cirebon Siap Gelar OKK 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pengabdian ke Masyarakat, Mahasiswa Universitas Pamulang Berikan Pembinaan ke Puluhan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada HAKORDIA 2025: Satukan Aksi, Basmi Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Logistik Dorong Transformasi Logistik Hijau melalui Moda Kereta Api di ALFI Convex 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Live from Milan │ SWM Officially Launches Its Global Expansion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

KAI Daop 2 Bandung Siapkan 12.782 Tempat Duduk per Hari pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

18 November 2025

TJSL Daop 1 Jakarta Kembali Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 215 Juta

18 November 2025

KAI Daop 1 Jakarta Dukung Penguatan Konektivitas dan Integrasi Angkutan Barang Nasional

18 November 2025

Dua Subholding PTPN III (Persero) Perkuat Kebangkitan Kopi Ijen, PTPN IV PalmCo dan PTPN I Replanting 1.300 Ha di Bondowoso

18 November 2025

Startup Binaan UI YourBestie, Hadirkan Solusi Digital untuk Rental Motor Lintas Kota

18 November 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist