CIREBON, (cirebonbagus.id).- PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menerapkan protokol kesehatan yang harus dipenuhi calon penumpang KA Jarak Jauh. Hal ini dilakukan setelah menyikapi perpanjangan masa PPKM Level 4, 3 dan 2 hingga tanggal 20 September 2021.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub RI No: 69 Tahun 2021. Di mana syarat utama bagi seluruh pelanggan KA Jarak Jauh yang harus dipenuhi adalah telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan mempunyai surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau hasil negatif dari Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.
Suprapto mengatakan, jumlah penumpang KA yang naik selama era perpanjangan PPKM pada periode 1 s/d 13 September 2021 yang lalu di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, total sebanyak 9.287 orang. Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Jauh terhitung mulai 14 September 2021 diantaranya.
Penumpang berusia di atas 12 tahun, membawa surat bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
Menunjukkan data telah divaksin Covid-19, minimal dosis tahap pertama dengan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin. Serta Pelanggan KA di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik KA.
Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan persyaratan bagi para penumpang KA Jarak Jauh sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:69 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” Jelas Suprapto.
Persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA di antaranya, penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu : Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi Mobilitas, Menghindari makan bersama. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
Menurut Suprapto, guna menyukseskan program Vaksinasi Covid-19, PT KAI Daop 3 Cirebon menyelenggarakan program vaksinasi Covid-19 di Klinik Mediska samping Stasiun Cirebon Kejaksan bagi calon penumpang KA secara gratis. Tercatat sejak dioperasionalkan pada tanggal 3 Juli s/d 14 September 2021, jumlah calon penumpang yang telah mengikuti vaksinasi sebanyak 2.772 orang.
“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Di mana ketentuan untuk protokol kesehatan di transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 69 tahun 2021, di mana aturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” katanya. (Adhi/CIBA)