Razia Masker
CIREBON.- Tim Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan Kabupaten Cirebon kembali menjalankan tugasnya dalam melakukan razia masker.
Selain menegakkan disiplin dan penerapan sanksi, pihaknya juga melakukan rapid test bagi para pelanggar yang kedapatan tidak taat protokol kesehatan saat diberhentikan petugas.
Seperti yang dilakukan Tim I Penegakan Disiplin yang menggelar razia di kawasan Kesamatan Arjawinangun. Dalam aksinya mereka berhasil menjaring 32 pelanggar dalam gelar razia masker yang dilaksanakan di sekitar pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, tepatnya di depan kantor Desa Jungjang, Rabu (9/9/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 pelanggar yang sudah didata kemudian menjalani rapid test di lokasi. Hasilnya, dua orang pelanggar dinyatakan reaktif oleh petugas kesehatan dari Puskesmas setempat.
Ketua Tim I, W Wijaya, membenarkan adanya salah satu pelanggar yang reaktif. Atas temuan itu, pihaknya pun merekomendasikan pelanggar tersebut untuk menjalani pemeriksaan swab pada lokasi rujukan di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon.
“Mereka yang reaktif akan dilanjutkan swab test ke Dinkes. Di sini juga kita ada tim kesehatan, TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan unsur lainnya yang terkait yang mendata,” ujar Wijaya disela pelaksanaan razia.
Pihaknya menyebutkan, dari 32 warga yang kedapatan tidak memakai masker sebanyak 5 pelanggar diberi sanksi berupa penahanan KTP. Selebihnya, mereka diberi sanksi sosial seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan hingga menyapu dan memunguti sampah disekitar kantor desa setempat.
“Kita hanya menahan lima KTP, karena tidak semua pelanggar memenuhi syarat ketentuan. Itu untuk sampel saja, sekiranya orangnya terlihat ngeyel dan membandel ya kita ambil KTP-nya,” kata Wijaya.
Disisi lain, mirisnya mayoritas warga yang terjaring razia mengaku tidak mengetahui tentang bahaya Covid-19. Mereka yang tidak memakai masker ada yang mengaku lupa dan ada mengaku tertinggal di rumah.
“Padahal sosialisasi sudah dilakukan diberbagai media massa dan media online,” jelasnya. (CIBA-06)