Puluhan Ribu Pekerja di Kabupaten Cirebon Bakal Dapat Rp 600 Ribu dari Program Subsidi Upah

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Puluhan ribu pekerja di Kabupaten Cirebon bakal mendapatkan Rp 600 ribu dari program subsidi upah bagi tenaga kerja yang masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan anggaran sebesar 37 triliun sebagai anggaran program subsidi upah bagi para pekerja yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan sebagai bantuan guna meringankan beban di tengah masa pandemi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri seusai rapat pembahasan program subsidi upah di Ruang Paseban di Gedung Kesekretariatan Daerah, mengatakan, memang di industri itu ada sosial distancing, tentu akan mengurangi produktivitas dari pabrik itu.

“Dengan demikian tentu kemampuan perusahaan dalam memberikan upah atau gaji karyawan juga turun, karena itu pemerintah memberikan subsidi gaji sebesar 600 ribu selama empat bulan,” kata Kamis (13/8/2020).

Digulirkannya program ini, sambung Erry, bertujuan untuk membantu memberikan tambahan konsumsi bagi pekerja dan keluarganya. Tentu ada tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pendaftar program ini.

Adapun mengenai persyaratan disebutkannya tentu sebagai pekerja yang diberi upah di bawah 5 juta, kemudian tercatat sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera memberikan data pegawainya ke BPJS ketenagakerjaan supaya bisa masuk dalam peserta program ini, dan mendaftarkan pekerjanya yang berpenghasilan di bawah lima juta.

“Jadi tidak boleh terhenti harus berkesinambungan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni. Kalau belum sampai pada Juni, maka harus menjadi kewajiban perusahaan untuk bisa menyelesaikan persoalan itu lebih dulu,” jelasnya.

Selain itu, disertakan pula nomor rekening masing-masing pekerja yang diajukan dalam program ini. Kemudian dari seluruh persyaratan yang sudah ditentukan secara langsung disampaikan ke BPJS ketenagakerjaan dan BPJS akan mengirim kepada Kemenaker.

“Setelah kemenaker memvalidasi kemudian menyampaikan usulan ke Kemenkeu, pencairannya semua langsung dari Kemenkeu langsung ke rekening para pekerja. Jadi semua tidak ada potongan dan lainnya karena masuk langsung ke rekening pekerja,” imbuh Erry.

“Kalau bisa secepatnya, karena ini harus divalidasi oleh BPJS dan datanya cukup banyak,” ucap Erry.

Disebutkannya, untuk kepesertaan per tanggal 12 Agustus jumlah tenaga kerja di Kabupaten Cirebon yang aktif sampai Juni ada 63.878 pekerja dari 1.194 perusahaan.

“Kita gencar mengharuskan perusahaan untuk bisa mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS,” papar Erry.

Sementara itu, untuk tenaga kerja non PNS, lanjut Erry juga jadi pembahasan. Akan tetapi, kebijakan pemerintah belum sampai mengarah pada tenaga kerja non PNS. Meskipun demikian setidaknya dari kebijakan pemerintah ini ditegaskannya sudah menyentuh semua lini.

“Ini sedang kita bahas karena urusannya dengan PT Taspen. Dan tenaga kerja non PNS di kantor pemerintah beda ranahnya,” ucap Erry.

Erry berharap, bagi para pekerja yang mendapatkan subsidi upah ini bisa memanfaatkan bagi kebutuhan yang betul-betul menjadi konsumsi keluarga.

“Kita berharap semua penerima dari program ini benar-benar bisa meningkatkan UMKM kita, maka belilah produk lokal, supaya UMKM meningkat dan saling menguntungkan,” imbuhnya.(Effendi/CIBA)

Exit mobile version