CIREBON, (cirebonbagus.id).-
Puluhan warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, mendatangi Markas Polres Cirebon Kota (Mapolres Ciko), Senin (15/6/2020).
Kedatangan warga untuk menanyakan penanganan dugaan penggelapan uang kompensasi batu bara yang sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota sejak Februari 2020.
Perwakilan warga, Agus Aryanto didampingi Kasno Hardi Iwan kepada wartawan, mengungkapkan, hasil pertemuan dengan penyidik Reskrim Polres Cirebon Kota diperoleh keterangan bahwa pihak kepolisian sudah menemukan ada kerugian dan terduga atau calon tersangka.
“Kami apresiasi apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian, karena disebutkan ada calon tersangka. Ini bukti penanganan kasus tersebut ada kemajuan. Kami harap supremasi hukum benar-benar ditegakkan, tegak lurus sebagaimana yang diinginkan masyarakat. Selanjutnya, semoga terus ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Agus dan Kasno, yang diamini puluhan warga lainnya.
Dana kompensasi batu bara itu diberikan para pengusaha batu bara yang melakukan aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Cirebon.
Kasno sebelumnya memaparkan, jumlah kepala keluarga (KK) di Kelurahan Panjunan yang mendapat dana kompensasi batu bara sebanyak 2.682 KK dengan jumlah penduduk 10.436 jiwa (perhitungan Januari 2020).
“Data-data yang kami berikan ke Polres Cirebon Kota sudah cukup banyak dan terlihat dugaan penggelapannya. Kami juga sudah ada yang laporan resmi dan dimintai keterangan atau di-BAP sebagai pelapor maupun saksi. Pihak Kejaksaan Negeri Cirebon juga sudah kami temui dan diserahkan berkas-berkas dugaan penggelapan dana kompensasi batu bara,” pungkas Agus.
Sementara itu Kasatreskrim Deny Sunjaya ketika dihubungi belum bisa memberikan keterangan. (C-10/CIBA)