CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) menggelar rapat bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon membahas realisasi program rehabilitasi rumah tidak laik huni (rutilahu) di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Jumat (8/1/2021).
Rapat tersebut untuk memantapkan teknis usulan program, hingga upaya penetapan peraturan wali kota (perwali) sebagai payung hukum penyaluran program rutilahu.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Doddy Ariyanto menjelaskan, rapat kerja tersebut untuk mendengar paparan dari DPRKP serta memberikan saran agar usulan program rutilahu dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah bisa berjalan maksimal.
“Rapat ini selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama dengan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon untuk menyusun Perwali yang direncanakan bulan ini. Kami berharap bisa segera disahkan agar bisa cepat direalisasi,” ujar Doddy selesai rapat.
Doddy menjelaskan, program bantuan rutilahu sudah tersedia dari pemerintah pusat, provinsi dan Pemerintah Kota Cirebon. Hanya saja, dengan ketersedian anggaran yang minim dari APBD kota, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah agar bantuan yang bersumber dari provinsi dan pusat bisa dimaksimalkan.
“Kami akan berkonsultasi dengan DPRD Provinsi Jabar dan Pemprov Jabar terkait penyerapan program bantuan ini. Termasuk menggandeng perusahaan agar bisa terlibat untuk membantu masyarakat yang memang laik diberi bantuan rutilahu,” kata Doddy.
Sementara itu, Kepala DPRKP Kota Cirebon, Agung Sedijono mengatakan, data penerima rutilahu di Kota Cirebon sebanyak 4.000 lebih. Kendati demikian, data tersebut masih terus diperbarui karena ada penambahan dan pengurangan.
Dia menjelaskan, teknis usulan untuk mendapat program bantuan di pemerintah provinsi, pusat dan pemerintah daerah berbeda-beda. Untuk usulan ke pemerintah pusat, teknisnya melalui sistem informasi bantuan perumahan (sibaru).
Agung menjelaskan, setelah usulan terverifikasi dan dinyatakan diterima, kelompok calon penerima membentuk tim untuk diberikan kewenangan dan tanggung jawab, guna mengelola anggaran yang diterima sekitar Rp 17 juta dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR. Tim yang dibentuk juga bertugas menunjuk toko bangunan untuk berkerja sama memenuhi material bangunan.
“Jadi pemerintah daerah mengirimkan data base perumahan yang laik untuk ditangani. Setelah data masuk, akan diverifikasi sesuai dengan kuota oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR oleh Ditjen Perumahan,” ujarnya.
Sementara program rutilahu dari pemerintah provinsi pun serupa dengan program pemerintah pusat. Hanya saja pengelolaannya oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dengan melibatkan tenaga administrasi kelurahan untuk menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Kota Cirebon rencananya tahun ini mendapatkan 600 lebih rutilahu. Proses verifikasi dari pihak kelurahan. Setelah dinyatakan lolos, pemerintah provinsi akan transfer sebesar Rp 17,5 juta. Kami masih menunggu perwali untuk teknisnya. Mudah-mudahan bisa segera disahkan,” kata Agung.
Sedangkan, program bantuan rutilahu dari Pemkot Cirebon akan difasilitasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon. Program tersebut terbagi dalam dua kategori, yaitu program rehabilitasi rumah untuk korban non-bencana dan untuk korban bencana.
Menurut Agung, program rutilahu dari APBD hanya dilalokasikan 10 unit rumah. Dengan pertimbangan per unit mendapat bantuan sekitar Rp15 juta. Sehingga, anggaran yang disediakan sekitar Rp 150 juta.
“Jadi, misalkan ada bencana, kita survei apakah harus direhab atau dibangun. Kalau membangun kemungkinan kecil. Karena selama ini tidak ada bencana yang sampai merusak bangunan rumah. Yang pernah terjadi karena pohon tumbang atau angin kencang,” katanya. (Robi/CIBA)