CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna pandangan fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh, Rabu (18/11/2020).
Raperda ini dinilai mendesak untuk dibahas dan disahkan, karena masih banyaknya desa di Kabupaten Cirebon yang masuk dalam kategori desa kumuh. Bahkan jumlahnya, masih ratusan desa yang kumuh.
Dalam rapat tersebut, pandangan Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Cirebon yang disampaikan Munawir menilai, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh di Kabupaten Cirebon mendesak.
“Jadi Raperda ini sifatnya sudah sangat mendesak. Bahkan, berdasarkan naskah akademik telah melalui proses Forum Discussion Grup (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak seperti, Dinas PKPP, Dinas PUPR, Bappelitbangda, perwakilan perguruan tinggi serta konsultan program Kotaku,” kata Munawir.
Namun, kata dia, selama program Jokowi berupa Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) bergulir, pihak eksekutif setempat tidak pernah melibatkan legislatif sebagai fungsinya. Baik dalam perencanaan teknis maupun pada persoalan kebijakan, hingga munculnya Surat Keputusan Bupati tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan
permukiman kumuh di Kabupaten Cirebon.
Padahal, kata Munawir, program ini menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Cirebon, yang merupakan konstituen para anggota DPRD. Sementara, dalam keputusan bupati menyebutkan jika program ini telah menyasar 11 kawasan di daerah ini, yakni di Desa Jatiseeng, Ambulu, Belawa, Kanci Kulon, Setu Kulon, Astana, Junjang, Danamulya, Semplo, dan Sumber.
Hal ini, kata Munawir, yang menjadi pertanyaan pihaknya. Sebenarnya, apa
yang menjadi dasar dalam memilih dan mempertimbangkan 11 kawasan tersebut.
“Padahal, berdasarkan data dari Dinas
Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Pertamanan (DPKPP), jumlah kawasan kumuh di Kabupaten Cirebon mencapai 195 desa,” ungkapnya.
Menurut Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat, Memet Surachmat dalam penyampaian pandangan fraksinya, pada tahun 2014 pemerintah Kabupaten Cirebon telah menetapkan 11 lokasi di 10 kecamatan dengan total 78,78 hektare sebagai lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui Keputusan Bupati nomor 651.2/KEP.631-DCKTR/2014.
Ke 11 lokasi tersebut diantaranya,
Kawasan Blok Wage RW 03 Sumber, Kawasan Blok Karang Anyar RW 10 Sumber, Kawasan Blok Curug RW 01 Weru; Kawasan Blok RW 04 Astana Gunung Jati, Kawasan Blok RW 05 Pondok Bata Palimanan.
Kemudian, Kawasan Blok I RW 02 Arjawinangun, Kawasan Dusun Pahing-wage RW 02, RW 04 Ciledug, Kawasan Blok Soka Lor RW 02 Plumbon, Kawasan Dusun Manis-Pahing, Ambulu-Losari, Kawasan RW 03, 04, Kanci Kulon, Astana Japura dan Kawasan Blok D RW 05 dan 06, Belawa-Lemahabang.
“Menurut kami, penetapan kesebalas lokasi tersebut perlu ditinjau ulang karena penetapan oleh bupati melalui perbup berdasarkan tahun 2014. Dan itu sudah cukup lama, sekitar 6 tahun,” kata Memet.(CIBA-05)