Ratusan Buruh dari FSPMI dan KSPI Kembali Berunjuk Rasa di Depan Balaikota Cirebon dan Gedung DPRD

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Ratusan buruh dari FSPMI dan KSPI kembali berorasi di depan Balaikota Cirebon dan gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (2/10/2020). Mereka tetap menolak secara tegas Undang-Undang (UU) Ciptakerja Omnibus Law.

Dari pantauan di lapangan, ratusan buruh yang tergabung dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) berorasi di depan gedung DPRD Kota Cirebon.

Mereka juga bertekad ingin bertemu dan beraudiensi dengan walikota dan anggota DPRD Kota Cirebon dengan mendapatkan pengawalan yang ketat dari jajaran aparat TNI dan Polres Cirebon Kota.

Walikota Cirebon, H Nashrudin Aziz didampingi wakil ketua DPRD Kota Cirebon, Forkopimda dan jajaran menemui para buruh di depan Balaikota dan DPRD Kota Cirebon.

Di depan para buruh, Walikota Cirebon, Nashrudin Aziz menyampaikan, pihaknya sebelumnya sudah menyiapkan draft untuk disampaikan ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Bahwa pada prinsipnya apa yang diperjuangkan para buruh akan kami teruskan baik di tingkat pemerintah pusat juga provinsi,” ujarnya.

Ia pun berharap, buruh dan para pengusaha bisa bersinergi. Sehingga roda ekonomi tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.

“Selain berjuang, kita juga harus terus berdoa agar para pemilik kebijakan terketuk hatinya sehingga bisa ada titik temu,” pungkas Aziz.

Sementara itu, Ketua FSPMI Cirebon Raya, Asep Ferdiantono, mengatakan, FSPMI dan KSPI melakukan aksi serupa di 24 provinsi secara serentak. Ada sekira di 200 kota dan kabupaten melakukan unjuk rasa yang sama.

“Sekarang kami melakukan aksi di Balaikota dan DPRD Kota Cirebon. Kami meminta dari perwakilan DPRD dan Walikota Cirebon untuk mengeluarkan Perpu mencabut UU Cipta kerja, ” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap hal yang sama agar DPRD dan Walikota Cirebon untuk meminta kepada DPR RI, melakukan legislatif review membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Dan kami pun meminta untuk mengirimkan penolakan kepada menaker dan gubernur agar mengeluarkan kebijakan upah minimum di tahun 2021,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)

Exit mobile version