KABUPATEN CIREBON, (Cirebonbagus.id).- Revitalisasi Pasar Jungjang Arjawinangun tak kunjung selesai. Meski pekerjaannya sudah beberapa tahun digelar, namun revitalisasi pasar tersebut belum juga rampung.
Para pedagang setempat meminta agar masalah ini dibawa ke ranah hukum.
Polemik revitalisasi pembangunan Pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon terus berlanjut. Pedagang pasar pun sepakat menempuh jalur hukum melawan PT Dumib.
Upaya itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengeluarkan rekomendasi jalur hukum saat mediasi bersama para pedagang pasar di ruang Badan Anggaran (Banggar), belum lama ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan mengatakan, hasil audiensi pedagang Pasar Jungjang merupakan keputusan final. Pihaknya merekomendasikan para pedagang dan pemerintah desa untuk menempuh jalur hukum terkait revitalisasi Pasar Jungjang.
“Mereka keberatan untuk dibicarakan bersama kembali. Akhirnya minta dilanjut melalui proses hukum, dan ini sudah final,” kata Sofwan.
Hanya saja, kata pria yang akrab disapa Opang ini, pihaknya menyarankan agar persoalan pasar darurat bisa diselesaikan. Karena memakan akses jalan umum. Karena itu, ia meminta semua pihak yakni, dinas terkait untuk turut terlibat.
“Satpol PP, Dishub dan dinas terkait lainnya harus turun. Itu harus ditertibkan. Itu untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun menyerahkan pasar darurat kepada pihak Pemdes untuk menampung pedagang yang sebelumnya sudah memiliki kios. Pasalnya, pedagang yang saat ini mengisi di Pasar Darurat, merupakan pedagang dadakan.
“Kan indikasinya Pasar Darurat yang sekarang dipakai itu justru bukan yang punya kios. Pemdes silakan menyediakan lahan baru. Jangan di jalan. Ini kan sudah bertahun-tahun,” katanya.
Mereka pun, kata Politisi Gerindra ini, sudah sepakat. Agar jalan difungsikan sebagai mana mestinya. Sebab, Pasar Darurat yang mengganggu jalan umum itu bukan bangunan desa. Melainkan milik pemborong. (ADV/CIBA)