CIREBON, (CB). –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon mencatat sebanyak 6.552 unit kendaraan yang melanggar dan dikenakan sanksi tilang dalam gelaran “Operasi Patuh Lodaya” yang dimulai sejak 29 Agustus sampai 11 September 2019.
Pelanggaran terbanyak masih didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor yang mencapai 5.252 unit, kemudian disusul mobil barang 547 unit, mobil penumpang 248 unit , minibus 183 unit dan sisanya kendaraan umum.
Rata-rata mereka yang melanggar yakni tidak mengenakan helm, membawa penumpang lebih dari ketentuan dan tidak memiliki surat izin berkendara.
“Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara dari usia 28 sampai 50 tahun dengan jumlah 2.732 unit. Dibandingkan tahun ini pelanggaran lebih meningkatkan dari sebelumnya seiring bertambahnya jumlah kendaraan,” ungkap Wakapolres Cirebon, Kompol Ricardo Condrat kepada wartawan dalam konfrensi persnya, Kamis (12/9/2019).
Wakapolres Condrat menjelaskan, bagi pengendara yang melanggar tidak hanya diberikan sanksi tilang juga ada yang hanya sebatas diberikan peneguran. Jumlahnya pun cukup banyak hingga mencapai 7.000 unit kendaraan. Sedangkan untuk pelajar tercatat masih minim. Tapi yang dibawah umur cukup banyak tercatat ada 856 pelanggaran.
“Bagi semua yang melanggar kami limpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri guna diproses lebih lanjut sesuai kesalahan. Mereka akan langsung membayar denda pelanggaran yang uangnya masuk ke Kas Negara,” ucapnya.
Pihaknya menyebutkan, tidak hanya melakukan penindakan bagi para pengendara yang melanggar namun diimbangi dengan sosialisasi. Seperti halnya untuk mengurangi pelanggaran lalulintas dan lakalantas, Polres Cirebon mempunyai program tiap senin dengan menerjunkan para babinkamtibmas dan kapolsek serta jajaran lantas.
Mereka melaksanakan kegiatan pendidikan kepada masyarakat akan kesadaran dan tertib dalam berkendara sosialisasi. Seperti halnya menyasar kepada sekolah, anak usia produktif dan perguruan tinggi.
“Semua personel yang terlibat diterjunkan untuk memberikan edukasi. Mereka diberikan pemahaman bagaimaan berkendara yang benar dan juga rutin ke sekolah untuk menjadi pembina upacara di sekolah,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan, dalam memberikan penindakan tentunya jajaran Polres Cirebon mengacu perintah pimpinan. “Kita melaksanakan penindakan ada aturannya. Kalau kita melakukan penindakan itu harus benar-benar bersalah dan juga secara humanis,” pungkas Wakapolres diamini Kasatlantas Polres Cirebon AKP, Asep Nugraha. (CB-06)