KUNINGAN.– Sebanyak 3.247 pekerja rentan di Kabupaten Kuningan, termasuk di antaranya petani tembakau dan cengkeh, kini terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Perlindungan jaminan sosial pada pekerja dengan penghasilan rendah ini ditandai dengan penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar M.Si, Rabu (15/10/2025), di Aula Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Bupati Dian mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja, termasuk pekerja informal, terutama yang selama ini belum terlindungi.
“Program ini sebagai upaya memberikan rasa aman bagi para pekerja. Dengan perlindungan ini, mereka bisa bekerja dengan tenang dan produktif, karena tahu keluarganya juga dijamin,” ujar Bupati Dian.
Ditegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat rentan lainnya.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja berhak atas manfaat program, utamanya program JKK yang menanggung biaya pengobatan dan pemulihan hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, manfaat JKM yang memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, di samping beasiswa pendidikan untuk dua anak dari TK hingga perguruan tinggi, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa bila masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen S.STP M.Si menyebutkan, melalui DBHCHT Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalokasikan Rp 218,19 juta untuk membiayai iuran JKK dan JKM bagi para pekerja rentan ini.
Peserta program ini tersebar di 10 kecamatan dan 83 desa, meliputi wilayah Jalaksana, Pancalang, Darma, Garawangi, Cibeureum, Cilimus, Kadugede, Nusaherang, Kuningan, dan Cigugur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Faisal Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kuningan yang berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Program ini sejalan dengan kebijakan nasional. Pemerintah daerah menanggung iuran BPJS bagi pekerja seperti petani, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya. Harapannya, seluruh pekerja di Kuningan dapat segera terlindungi,” ujar Feisal.
Para pekerja rentan yang mendapat bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini semuanya tampak senang dan semangat. Mereka mengucapkan terimakasih kepada Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan. (Arif/CIBA)