KABUPATEN CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia oleh Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022. Masyarakat diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), yakni dengan memakai masker.
Pasalnya, hingga saat ini status pandemi covid-19 secara resmi masih belum dicabut. Wajib memakai masker juga dilakukan, karena mengingat di Kabupaten Cirebon masih terdapat kasus konfirmasi positif covid-19.
“Ini yang harus disikapi, tadi juga sudah saya sampaikan ke pa setda dan bu wabup. Dengan dicabutnya PPKM, kita harus tetap waspada. Karena memang penyakit covid-19 masih ada. Di ruang perawatan juga masih ada dua. Statusnya positif, dites pakai PCR,” ungkap Direktur RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dr H Bambang Sumardi, usai acara persiapan akreditasi di RSUD Arjawinangun, Rabu (4/1/2023).
Gejala yang dialami pasien terkonfirmasi positif, kata Bambang, saat ini cenderung lebih ringan. Tidak ada gejala khas seperti pada saat banyaknya kasus yang terjadi di tahun sebelumnya.
“Sehingga masyarakat itu terkadang menganggapnya biasa. Gejalanya masih tetap sama, batuk pilek. Cuma memang tidak khas, kadang ada yang sakit perut, ada yang mual. Tapi kebanyakan sakit tenggorokan dan sakit batuk pilek,” ujar Bambang.
Meskipun, lanjut Bambang, status PPKM telah dicabut yang artinya tidak ada lagi pembatasan kerumunan masyarakat. Menurut dia, kebijakan di RSUD Arjawinangun masih tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan mewajibkan orang untuk memakai masker ketika berada di rumah sakit.
Pengunjung juga masih dibatasi, hanya diperbolehkan satu pengunjung saja yang dapat menjenguk pasien di rumah sakit.
“Karena status pandemi belum dicabut, kami belum membuka untuk pengunjung. Karena kan yang baru dicabut hanya PPKM, Pandeminya belum. Masa daruratnya belum itu, baru PPKMnya saja,” pungkasnya. (Apip/CIBA)