CIREBON, (cirebonbagus.id).- Bupati Cirebon H Imron Rosyadi memimpin langsung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon, Senin (28/9/2020)
Pembentukan Satgas Covid-19 sebagai ikhtiar menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa. Satgas ini melibatkan banyak elemen dari unsur pemerintahan dan masyarakat.
Kegiatan tersebut digelar dalam menindaklanjuti Keputusan Presiden RI No 82 tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon merespon dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon.
Bupati H Imron, seusai kegiatan tersebut mengatakan, Kabupaten Cirebon di dalam penanganan melonjaknya angka terkonfirmasi Covid- 19 dengan pemulihan di sektor ekonomi di masyarakat diperlukan adanya keseimbangan.
“Di samping kita menegakkan disiplin masyarakat dan penanggulangan Covid- 19 juga masalah ekonomi, perlu adanya keseimbangan sehingga semuanya bisa sama- sama diatasi,” ujarnya.
Imron menyebutkan, susunan satuan tugas secara resmi dibentuk dari tingkat pemerintahan hingga tingkat desa. “Jadi supaya lebih efektif dalam menangani masalah Covid- 19,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni menuturkan , dibentuknya satuan tugas dari tingkat kecamatan, desa sampai RT dan RW guna pemantauan terhadap orang- orang yang terkonfirmasi namun tidak disiplin.
“Sehingga kami harapkan adanya orang- orang yang terkonfirmasi positif seperti orang tanpa gejala (OTG) tidak disiplin maka satgas dari tingkat desa, RT dan RW bisa lebih melakukan pemantauan,” pungkasnya. (Effendi/CIBA)