Monday, 5 January 2026
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Satnarkoba Polres Ciko Tangkap Delapan Tersangka Bandar Narkoba

24 August 2023
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil meringkus delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

Hal tersebut diungkap Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprilio S.H S.Ik dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (24/8/2023).

ADVERTISEMENT

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan diantaranya berinisial TK (25), BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), dan FB (22).

BACAJUGA

Lonjakan Penumpang KA Lokal Bias Tembus 148 Persen Saat Nataru, Bukti Kereta–Bandara Jadi Andalan Mobilitas Publik

Strategi Digital Marketing 2026: Menjawab Tantangan AI, Social Commerce, dan Perubahan Perilaku Konsumen

Strategi Lead Generation B2B 2026: Dari Volume ke Kualitas dan Intent

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M.M, Melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu satu bulan yakni periode Bulan Agustus 2023

“Hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Cirebon Kota selama kurun waktu satu bulan atau Periode Bulan Agustus 2023. Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Wakapolres saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto S.Pd.,M.Si.

ADVERTISEMENT

Wakapolres menjelaskan, para tersangka ini rata-rata sebagai pengedar. Adapun untuk sistem transaksi melalui cara di tempel di tempat tertentu untuk narkoba jenis Sabu dan Inex. Sedangkan untuk transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah yaitu dengan cara online atau COD.

” Untuk tersangka semua nya warga Kota Cirebon” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain 42 (Empat Puluh Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 30,61 Gram.

Selain itu, 4 (Empat) Butir Narkotika Jenis Ekstasi (Inex), 7.645 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima) butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang sah.

Sedangkan alat yang diamankan berupa 1 (Satu) unit Timbangan Digital dan 8 (Delapan) unit handphone berbagai merk.

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus) Jiwa dari penyalahgunaan narkoba” ujar Wakapolres.

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8.000.000.000. (Delapan Miliar Rupiah).

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1,pelaku di pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Sedangkan, untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). (ROBI/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Lonjakan Penumpang KA Lokal Bias Tembus 148 Persen Saat Nataru, Bukti Kereta–Bandara Jadi Andalan Mobilitas Publik

04 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Strategi Digital Marketing 2026: Menjawab Tantangan AI, Social Commerce, dan Perubahan Perilaku Konsumen

04 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Strategi Lead Generation B2B 2026: Dari Volume ke Kualitas dan Intent

04 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Menteri PU: Pemulihan Pascabencana Aceh Bukan Sekadar Fisik, Rasa Aman dan Kenyamanan Masyarakat Beraktivitas Juga Penting

04 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Pascabanjir dan Longsor November 2025, Kementerian PU Terus Pacu Pemulihan Infrastruktur SDA dan Air Bersih di Aceh

04 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Momentum Awal Tahun sebagai Waktu Menata Ulang Keuangan

04 January 2026

BERITATERPOPULER

  • TKKT V Kota Cirebon Diundur, Karang Taruna Jabar Imbau Jaga Soliditas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Energi Muda: Menggagas Aliansi KNPI – Karang Taruna Demi Masa Depan Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap, Kota Cirebon Borong Penghargaan di Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi dan Gapura Sri Baduga 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Terima 17 E-Sertifikat Tanah dari BPN Kabupaten Madiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jeruk Dalam Perayaan Imlek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • TKKT V Kota Cirebon Diundur, Karang Taruna Jabar Imbau Jaga Soliditas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Energi Muda: Menggagas Aliansi KNPI – Karang Taruna Demi Masa Depan Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap, Kota Cirebon Borong Penghargaan di Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi dan Gapura Sri Baduga 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Terima 17 E-Sertifikat Tanah dari BPN Kabupaten Madiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jeruk Dalam Perayaan Imlek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Lonjakan Penumpang KA Lokal Bias Tembus 148 Persen Saat Nataru, Bukti Kereta–Bandara Jadi Andalan Mobilitas Publik

04 January 2026

Strategi Digital Marketing 2026: Menjawab Tantangan AI, Social Commerce, dan Perubahan Perilaku Konsumen

04 January 2026

Strategi Lead Generation B2B 2026: Dari Volume ke Kualitas dan Intent

04 January 2026

Menteri PU: Pemulihan Pascabencana Aceh Bukan Sekadar Fisik, Rasa Aman dan Kenyamanan Masyarakat Beraktivitas Juga Penting

04 January 2026

Pascabanjir dan Longsor November 2025, Kementerian PU Terus Pacu Pemulihan Infrastruktur SDA dan Air Bersih di Aceh

04 January 2026
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist