Satnarkoba Polres Ciko Tangkap Enam Pengedar Narkotika

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota dalam sepekan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Petugas berhasil menangkap 6 orang tersangka yang keseluruhannya dikategorikan sebagai pengedar. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar, Selasa (16/11/2021).

Kapolres Cirebon Kota mengatakan, dari 6 tersangka yang berhasil diamankan tersebut salah satunya residivis dengan inisial CL alias BK (36 thn). Tersangka lain inisial MABS (27 Thn), Inisial ERA (21 thn), inisial RH Als AG (27 Th), Inisial MYF (30 th) dan WL (30 Th).

“Barang bukti yang berhasil diamankan atau disita dari keenam tersangka ini untuk narkotika sabu seberat 118,82 gram, tembakau sintetis seberat 63,2 gram dan Hp berbagai merk sebanyak 4 buah,” ujar AKBP M. Fahri Siregar.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini adalah dengan cara menempel, menggunakan jasa pengiriman barang dan transaksi langsung.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Taswin Nopiansyah mengatakan para tersangka 6 orang tersangka berinisial MABS, ERA, CL alias BK, RH alias AG, MYF, dan WL, dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimal 10 miliar rupiah, ” ujar AKP Tanwin Nopiansyah.

“Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio,
Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, KBO Sat Narkoba Ipda Deni Arisandi dan lainnya. Dalam pelaksanaannya dengan menerapkan protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker dan menjaga jarak, ” pungkas Iptu Ngatidja.

Exit mobile version