CIREBON, (CB).-
Jajaran Satreskrim Polres Cirebon mengamankan 15 pelaku kejahatan selama “Operasi Libas Lodaya 2019”. Mayoritas dari semua pelaku yang ditangkap merupakan spesialis dan terdapat di antaranya adalah pemetik lintas daerah.
Kapolres Cirebon Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan, dari 15 tersangka yang diamankan satu di antaranya merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Yang paling menonjol itu salah satunya curanmor. Pelakunya dua, satu pelaku berhasil kita amankan. Satu laginya masih DPO,” ujar Suhermanto kepada awak media dalam gelar perkara di Mapolres, Senin (2/9/2019) sore.
Kapolres menyebutkan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial YA (27). Suhermanto mengatakan, YA merupakan sindikat spesialis curanmor yang beraksi di Cirebon. Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Suhermanto, pelaku mengaku telah beraksi di delapan titik, mayoritas di wilayah Cirebon bagian barat sisanya menyebar bahkan di wilayah luar wilayah hukum Polres Cirebon.
“Ada delapan TKP, di antaranya di wilayah Kecamatan Susukan, Arjawinangun, Ciwaringin dan lainnya. Total barang bukti yang kita amankan ada lima motor,” katanya.
Lebih lanjut, Suhermanto menyebutkan selain curanmor pihaknya juga mengungkap sejumlah kasus lain, yakni pencurian rumah kosong, spesialis pencurian beras, dan lainnya.
“Totalnya ada 15 tersangka dari 12 kasus yang kita amankan selama operasi Libas Lodaya, yang digelar selama 10 hari dimulai dari 20 Agustus kemarin hingga akhir Agustus,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cirebon, Ajun Komisaris Kartono Gumilar mengatakan, modus operasi sindikat pelaku curanmor tersebut menggunakan kunci leter T. Pelaku melancarkan aksinya saat korbannya tengah melaksanakan salat.
“Memang terjadi di delapan TKP. Rata-rata terjadi saat korbannya sedang Salat Jumat, pelaku membobol motor korban menggunakan kunci palsu leter T,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kartono mengatakan, aksi curanmor tersebut tak menutup kemungkinan terjadi di beberapa daerah lain. Kelengkapan bukti pendukung sedang disiapkan guna dimejahijaukan di Pengadilan. “Pelaku ini punya jaringan. Kita jerat dengan pasal 363 ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” paparnya. (CB-06)