Friday, 12 September 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Amankan Lima Pelaku Kekerasan dan Pencabulan terhadap Anak

17 November 2020
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirenonbagus.id).- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan 5 pelaku kekerasan dan pencabulan terhadap anak. Diketahui para pelaku juga tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. dan 1 pelaku penganiayaan terhadap perempuan.

Kapolresta Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi didampingi Kasatreskrim Polresta Cirebon, Komisaris Rina Perwitasari beserta jajaran pada konferensi pers memaparkan, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 5 kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta 1 kasus penganiayaan terhadap perempuan.

ADVERTISEMENT

Perkara yang pertama perbuatan cabul terhadap anak, terjadi pada hari Senin 9/11/2020 di perumahan sakinah Jl Ki Gede Sesa Setu Wetan Kecamatan Weru. Dengan pelaku inisial JM (20 tahun) bin T, dengan korban TSA binti A warga Desa Mayung Kabupaten Cirebon.

BACAJUGA

Jajaran Polresta Cirebon Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2020

Polresta Cirebon Amankan Lima Pelaku Curat

Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Bekuk Berandalan Bermotor Monreker

“Modus operandi pelaku menggunakan sepeda motor memepet korban kemudian melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian intim korban,” ujarnya Senin (16/11/2020).

Perkara yang kedua, terkait perbuatan cabul persetubuhan terhadap anak. Dengan tersangka YN bin IS warga Desa Pangarengan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon. Dengan korban ISA Desa Kendal Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

Pelaku melakukan pencabulan tiga kali dari periode tahun 2009, 2012, dan 2014. Jadi ketika dilakukan korban usia 4 tahun, karena korban kelahiran 2005 dan saat ini korban berusia 15 tahun.

“Modusnya korban adalah anak tiri pelaku, peristiwa dilakukan saat pelaku pulang kerja, kejadian kedua korban diiming-imingi makanan dan yang ketiga tahun 2014 dilakukan ketika korban sedang tidur,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yang berikutnya, Lanjut Syahduddi, tersangka IM bin SB terjadi pada hari Sabtu (6/6/2020) di rumah korban Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, korban N binti M saat ini korban berusia 17 tahun.

Modus operandi pelaku membekap korban kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dan terjatuh korban diikat kemudian pelaku melakukan aksi persetubuhan. Dan korban melaporkan ke kepolisian lalu tersangkadiamankan sampai saat ini

Kemudian kasus keempat Syahduddi menyebutkan, tersangka BD bin S Desa Waled Kecamatan Waled Kabupaten cirebon, dengan korban NE (12 tahun).

“Modus operandi pelaku melakukan pencabulan sebanyak empat kali baik di rumah pelaku maupun di beberapa tempat seperti di rumah orang tuanya. Di mana korban adalah pengasuh anaknya, yang menjadi tetangga pelaku,” katanya.

Berikutnya yang ke lima, lanjut Syahduddi , juga kaitan dengan persetubuhan dan perbuatan cabul dilakukan tersangka M Desa Bojonegara Kecamatan Cikeduk dengan korban K bin M, korban adalah anak kandung. Akibat tindakan yang dilakukan orang tuanya korban hamil dua bulan.

“Para pelaku terjerat Pasal 76 junto pasal 82 UU No.17 tahun2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Yang terakhir, tambah Syahduddi, yaitu kasus penganiayaan terhadap perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUH pidana atau pasal 335 KUH pidana dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Peristiwa terjadi pada 4 Agustus 2020 di rumah saudari S di Desa Karangsari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon. Pelaku atas nama SBR bin K, dengan korban atas nama TM di mana korban berkunjung ke saudara W menanyakan proses perceraian keluarganya. Kemudian tiba-tiba SBR melakukan kekerasan dengan menendang perut korban yang sedang hamil.

Atas kejadian tersebut hingga akhirnya korban dibawa keluarganya dari lokasi kejadian untuk berobat dan melaporkannya ke Polresta Cirebon. Kini, SBR telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku juga dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP dan diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” ujar Syahduddi.(Effendi/CIBA)

Tags: Polresta Cirebon
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Berita Utama

Jajaran Polresta Cirebon Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2020

21 December 2020
Berita Utama

Polresta Cirebon Amankan Lima Pelaku Curat

02 December 2020
Berita Utama

Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Bekuk Berandalan Bermotor Monreker

02 December 2020
Berita Utama

Kapolresta Cirebon Serahkan Kendaraan Patroli Bhabinkamtibmas

30 November 2020
Berita Utama

Polda Jabar Beri Apresiasi Polresta Cirebon

17 November 2020
Berita Utama

Satbinmas Polresta Cirebon Ajak Da’i Tangkal Paham Radikalisme

11 November 2020
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Mahasiswa KKN Tematik Internasional 32 UGJ di Desa Cibeureum Ciptakan Drum Pembakaran Sampah Minim Asap di Desa Cibeureum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tepat di Hari Literasi Internasional, KBBI di Cirebon Resmi Terbentuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Cirebon Lindungi Ribuan Nelayan Dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • One Peace Raih Juara MLBB, Ratusan Peserta Ikuti Sutan Raja Esport Tournament Season 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

54 Stasiun di Wilayah Daop 2 Bandung Layani Operasional Kereta Api

12 September 2025

BRI Finance Perkuat Mitigasi Risiko Lewat Ekspose Hukum Non Litigasi Kejari Semarang

12 September 2025

Terkuak! Isi Tas Cewek Korea & Cina yang Bikin Penampilan Selalu On-Point

12 September 2025

Canggih! MiiTel Jadi Solusi Telepon di Hotel Bandara Soekarno-Hatta

12 September 2025

Modal Rp300 Ribu Bisa Ikut Raup Peluang Cuan Saat Harga Emas Naik

12 September 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist