CIREBON, (cirenonbagus.id).- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan 5 pelaku kekerasan dan pencabulan terhadap anak. Diketahui para pelaku juga tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. dan 1 pelaku penganiayaan terhadap perempuan.
Kapolresta Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi didampingi Kasatreskrim Polresta Cirebon, Komisaris Rina Perwitasari beserta jajaran pada konferensi pers memaparkan, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 5 kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta 1 kasus penganiayaan terhadap perempuan.
Perkara yang pertama perbuatan cabul terhadap anak, terjadi pada hari Senin 9/11/2020 di perumahan sakinah Jl Ki Gede Sesa Setu Wetan Kecamatan Weru. Dengan pelaku inisial JM (20 tahun) bin T, dengan korban TSA binti A warga Desa Mayung Kabupaten Cirebon.
“Modus operandi pelaku menggunakan sepeda motor memepet korban kemudian melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian intim korban,” ujarnya Senin (16/11/2020).
Perkara yang kedua, terkait perbuatan cabul persetubuhan terhadap anak. Dengan tersangka YN bin IS warga Desa Pangarengan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon. Dengan korban ISA Desa Kendal Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.
Pelaku melakukan pencabulan tiga kali dari periode tahun 2009, 2012, dan 2014. Jadi ketika dilakukan korban usia 4 tahun, karena korban kelahiran 2005 dan saat ini korban berusia 15 tahun.
“Modusnya korban adalah anak tiri pelaku, peristiwa dilakukan saat pelaku pulang kerja, kejadian kedua korban diiming-imingi makanan dan yang ketiga tahun 2014 dilakukan ketika korban sedang tidur,” ujarnya.
Yang berikutnya, Lanjut Syahduddi, tersangka IM bin SB terjadi pada hari Sabtu (6/6/2020) di rumah korban Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, korban N binti M saat ini korban berusia 17 tahun.
Modus operandi pelaku membekap korban kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dan terjatuh korban diikat kemudian pelaku melakukan aksi persetubuhan. Dan korban melaporkan ke kepolisian lalu tersangkadiamankan sampai saat ini
Kemudian kasus keempat Syahduddi menyebutkan, tersangka BD bin S Desa Waled Kecamatan Waled Kabupaten cirebon, dengan korban NE (12 tahun).
“Modus operandi pelaku melakukan pencabulan sebanyak empat kali baik di rumah pelaku maupun di beberapa tempat seperti di rumah orang tuanya. Di mana korban adalah pengasuh anaknya, yang menjadi tetangga pelaku,” katanya.
Berikutnya yang ke lima, lanjut Syahduddi , juga kaitan dengan persetubuhan dan perbuatan cabul dilakukan tersangka M Desa Bojonegara Kecamatan Cikeduk dengan korban K bin M, korban adalah anak kandung. Akibat tindakan yang dilakukan orang tuanya korban hamil dua bulan.
“Para pelaku terjerat Pasal 76 junto pasal 82 UU No.17 tahun2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Yang terakhir, tambah Syahduddi, yaitu kasus penganiayaan terhadap perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUH pidana atau pasal 335 KUH pidana dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Peristiwa terjadi pada 4 Agustus 2020 di rumah saudari S di Desa Karangsari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon. Pelaku atas nama SBR bin K, dengan korban atas nama TM di mana korban berkunjung ke saudara W menanyakan proses perceraian keluarganya. Kemudian tiba-tiba SBR melakukan kekerasan dengan menendang perut korban yang sedang hamil.
Atas kejadian tersebut hingga akhirnya korban dibawa keluarganya dari lokasi kejadian untuk berobat dan melaporkannya ke Polresta Cirebon. Kini, SBR telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku juga dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP dan diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” ujar Syahduddi.(Effendi/CIBA)