CIREBON, (cirebonbagus.id).- Maraknya anak muda pengguna kendaraan bermotor yang memakai knalpot tipe racing di wilayah hukum Polres Cirebon Kota membuat tidak nyaman pengguna jalan yang lainnya.
Akibat suara bising knalpot menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain karena suara yang sangat mengganggu telinga.
Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Satuan Lantas Polres Cirebon Kota dipimpin langsung Kasatlantas Ajun Komisaris La Ode Habibi Ade Jama, melaksanakan penindakan pelanggaran knalpot bising, Kamis (18/3/2021).
Di sela rapat dengan PJU Polres Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan, melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota menyampaikan, jajarannya siap menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.
“Benar, kami akan tindak. kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuannya. Hal ini guna menciptakan situasi yang kondusif dan juga memberikan pelajaran kepada masyarakat, dalam hal berlalu lintas. Mereka harus bisa saling menghormati pengguna knalpot standar dan nyaman,” ungkap La Ode Habibi Ade Jama.
Kasat Lantas mengatakan, saat ini banyak yang menggunakan knalpot bising, di antaranya untuk balapan liar, untuk memancing dan membuat emosi para pemakai jalan raya yang lain.
“Akibat suara bisingnya sebuah knalpot, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya laka lantas,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja mengatakan, jajaran Polres Cirebon Kota melaksanakan penindakan dengan mengerahkan personel unit turjawali untuk melakukan razia knalpot bising di jalan. Salah satu yang menjadi titik seleksi adalah jalan Kartini dan jalan Siliwangi.
“Pada pengguna kendaraan yang mengganti knalpot asli/standar dengan knalpot racing dan sejenisnya harus ditertibkan dan diimbau untuk melepas dengan menggunakan kembali knalpot standarnya,” pungkas Iptu Ngatidja. (Robi/CIBA)