CirebonBagus.Id – Kepolisian Resort Cirebon mengelar Press Release dipimpin langsung oleh kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra S.sos, SIK, SH, MH atas peredaran penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, daun ganja kering dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin jenis Tramadol, Trihexyphendyl, Dextro dan Zenith,dll(04/05) bertempat di Mapolres Polres Cirebon
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat terlarang di tiga tempat di wilayah Cirebon dengan tersangka SDM laki-laki dengan alamat Ds Megu Cilikblok serut kec weru kabupaten Cirebon , SOL laki-laki Blok karang malang dsBode sari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 775 butir Pil Tramadhol, 13 toples berisi Pil Tramadhol atau sejumlah 13,000 butir.,4000 butir Pil Trihexphenidil , 31 butir Pil Reklona, 56 butir Pil jenis Neru marlofan Lora Zepam dan uang sejumlah 300 ribu rupiah.dengan Tempat kejadian Perkara Kantor JNE Desa Jamblang kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon pada HariRabu tanggal 03 Mei 2017 Pkul 16.00 di hari yang sama dengan tersangka Tempat Kejadian Perkara depan BRI Gebang Ds Gebang Ilir Kabupaten Cirebon dengan barang bukti Satu bungkus Plastik Klio bening yang berisikan pil warna putih jenis pil Tramadholsebanyak 42 butir dan uang senilai 20 ribu rupiah.tersangka dijerat dengan pasal 196 Juncto pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.( CB 02)