CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon selama Maret-Juni 2020 berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba, yakni sebayak 1.186.134 butir obat keras terlarang dan 6 gram sabu berhasil diamankan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi, didampingi Wakapolresta Cirebon, Ajun Komisaris Besar Arif Budiman, Kabag Ops Polresta Cirebon Kompol Purnama, Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring, Kasubbag Humas Polresta Cirebon Iptu M Soleh dan para Kanit Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada acara konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (29/6/2020).
“23 kasus penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari 9 kasus jenis sabu dan 19 kasus obat keras terlarang (OKT). Dan dari 23 kasus itu total sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan jajaran Polresta Cirebon,” ujarnya.
“28 tersangka yang diamankan ini merupakan, bandar para pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polresta Cirebon,” terangnya.
“Dari 28 tersangka didominasi paling banyak kalangan pekerja wiraswasta 17. orang, kemudian buruh 8 orang, mahasiswa 1 orang, pedagang 1 orang dan pengangguran 1 orang,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Syahduddi, kategori para pelakunya ada 1 orang bandar atau distributor, 15 orang pengedar dan pengguna ada 7 orang.
Adapun proses pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras terbatas ini, tambah Syahduddi, berawal dari pengungkapan salah satu kasus dari salah satu pelaku atas nama SH alias Ole di wilayah kecamatan Gebang.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik satuan reserse narkoba Polresta Cirebon mengarah kepada pelaku lain atas nama HW alias HR,”ujarnya.
“Yang bersangkutan tinggal di salah satu perumahan di Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon. Kemudian dari hasil pengembangan anggota penyidik yang melaksanakan kegiatan tersebut orang itu berhasil diamankan di salah satu jalan di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon,” kata Syahduddi.
“Kemudian Kita geledah yang bersangkutan ke rumahnya di salah satu perumahan di wilayah Harjamukti dan didapatilah barang-barang tersebut. Jadi ini hasil pengembangan,” papar Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari 28 tersangka tersebut cukup banyak di antaranya, 1.186.134 butir obat keras terlarang dan 6 gram sabu.
Syahduddi memaparkan, ada beberapa jenis obat keras terlarang yang diamankan jajarannya. “Yakni, 1.137.000 ribu butir chlorprimazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 butir dextro, totalnya 1.186.134 butir, ” jelasnya.
“Para tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan masih diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Syahduddi menambahkan, 9 tersangka kasus sabu melanggar pasal 112 Jo pasal 114 Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan paling singkat 5 tahun.
“Sedangkan untuk 19 tersangka kasus obat keras terlarang (OKT) melanggar pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun,” pungkas Syahduddi. (Effendi/CIBA)