CIREBON, (cirebonbagus.id).- Sebanyak 608 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon hari ini mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2023.
Dalam remisi kali ini, satu orang narapidana dinyatakan bebas atas nama Taufik Hidayat. Dia telah menjalani masa hukuman 2 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan.
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono, mengatakan remisi khusus ini diberikan untuk narapidana beragama Islam. Dijelaskannya, syarat narapidana untuk mendapatkan remisi diantaranya harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan selama enam bulan.
” Hari ini ada rangkaian kegiatan Idul Fitri yaitu diawali dengan shalat Ied kita kemudian setelah salat Ied dirangkaikan dan dilanjutkan dengan kegiatan pemberian remisi khusus tahun 2023,” ungkap Kalapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono saat ditemui awak media, Sabtu (22/4/2023).
Menurutnya, jumlah remisi khusus yang diberikan ini sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Adapun narapidana Lapas kelas 1 Cirebon yang mendapatkan remisi sejumlah 608 orang. 607 orang itu RK 1, artinya RK 1 itu mereka mendapatkan remisi khusus tetapi tidak langsung bebas. Sedangkan satu orang lagi mendapatkan remisi khusus 2 dan dinyatakan bebas.
” Terkait kasus narapidana yang mendapatkan remisi itu bermacam-macam, ada narkoba, Tipikor kemudian ada pidana umum. Kalau yang satu bebas hari ini kasus penganiayaan” ucapnya.
Pemberian SK Remisi ini dilakukan secara simbolis kepada perwakilan narapidana. Dirinya berharap, narapidana yang bebas hari ini dapat diterima di tengah-tengah masyarakat serta dapat berkontribusi untuk lingkungan tempatnya berada. (ROBI/CIBA)