CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kapolresta Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi, menegaskan, selama pelarangan mudik berlaku, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap dilakukan.
“Ketika pelarangan mudik berlaku maka berlaku juga instruksi Mendagri (Tito Karnavian red.) terkait PPKM,” ujarnya usai kegiatan pemusnahan barang bukti miras di halaman stadion Ranggajati Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu (5/5/2021).
Kawasan wisata termasuk kawasan pusat perbelanjaan, kawasan pusat kuliner diterapkan PPKM skala mikro, Menurutnya, maka harus melaksanakan ketentuan itu.
Ia mencontohkan, kalau misalnya rumah makan (RM) wajib menampung pengunjung 50 persen seperti diatur dalam instruksi Mendagri, maka itu harus laksanakan.
Syahduddi menambahkan pihaknya mempedomani aturan terkait PPKM sesuai instruksi Mendagri dan diperpanjang dari tanggal 5 mei sampai 17 mei mendatang.
Pasar Tegalgubug sudah dari beberapa hari lalu dilakukan upaya penanganan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait baik dari unsur Muspika.
Kemarin Kapolsek, Danramil sudah berkeliling di dalam pasar Tegalgubug pas hari pasaran Selasa. Jadi sudah dilakukan penanganan terkait dengan prokes dan juga penanganan keluar masuk pengunjung yang akan berakitvitas di pasar tersebut.
“Sehingga upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa pengunjung pasar bisa kita cegah,” ujarnya.
Syahduddi menambahkan, sebagaimana yang sudah di sampaikan bahwa tahapan-tahapan kegiatan penanganan mudik ini dari mulai tahap pra peniadaan mudik yang sudah dilaksanakan dari tanggal 22 april sampai 5 Mei 2021.
“Kemudian tahap larangan mudik.dari tanggal 6 mei sampai 17 mei dan tahapan pasca peniadaan mudik dari tgl 18 mei sampai 24 mei 2021,” paparnya.
Lebih jauh kata Syahduddi, kegiatan yang di lakukan sebatas melakukan pengetatan terhadap masyarakat yang terindikasi akan melakukan mudik. Ia mencontohkan, sepeti di tempat-tempat terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan angkutan laut dan sungai termasuk bandar udara.
Jajarannya sudah menyiapkan prokes disana baik rapid tes antigen dan bisa kita tingkatkan dengan pemeriksaan PCR. Jadi kegiatan di fase pra peniadaan mudik adalah melakukan pengetatan.
“Artinya ketika kita lakukan kegiatan rapid tes dan hasilnya non reaktif dan bisa mempertanggungjawabkan kegiatannya melalui surat keterangan yang diberikan pimpinannya, maka bisa kita berikan kelonggaran untuk melakukan aktivitas kegiatan selanjutnya,” tutup Syahduddi.(Effendi/CIBA)