CIREBON, (cirebonbagus.id).- Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui bagian penegakan hukum dan pendisiplinan mengungkapkan selama PPKM jilid dua ini pihaknya belum menemukan sejumlah pelaku usaha yang melanggar prokes seperti pada PPKM jilid pertama di wilayah Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut terungkap saat rapat evaluasi PPKM yang diikuti Bupati Cirebon, Forkopimda dan Satgas Covid-19, Senin (2/2/2021).
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, mengatakan, pihakya bersama Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama PPKM jilid ke dua ini.
“Selama PPKM jilid dua ada sekitar 12 tempat dalam bentuk tindakan edukasi, teguran tertulis 25 rata-rata pelaku usaha. Kami juga sudah mengumpulkan uang denda sebesar Rp 3.230.000,” katanya.
Syafruddin menjelaskan, selama PPKM jilid dua ini pihaknya akan kembali melakukan penyekatan, cek poin dan patroli. Pasalnya, biasanya saat PPKM pertama patroli hanya tiga kali, pada PPKM yang kedua ini ada tambahan menjadi empat kali patroli dengan dibagi dua tim.
“Pada PPKM jilid dua ini di Bidang Penindakam Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19, banyak melakukan penyekatan kepada pelaku usaha, terutama hotel. Ini berkaitan dengan penghuni hotel yang datang dari luar kota sehingga kami menanyakan surat hasil swab mapun rapid test nya,” katanya.
Ia pun mengungkapkan, selama PPKM ini pihaknya tidak menemukan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan seperti pada PPKM yang pertama.
“Pada minggu terakhir ini kita sepakat untuk Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan untuk mengetatkan kembali tentang tata cara untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengapresiasi kinerja dari Satgas Covid-19 saat PPKM baik jilid pertama maupun jilid dua.
Menurutnya, dengan diberlakukannya PPKM jilid dua ini kasus Covid-19 mengalami penurunan.
“Kita banyak perubahan dengan adanya PPKM ini. Status Kabupaten Cirebon tadinya merah sekarang sudah di Zona Orange atau dengan risiko sedang,” kata Imron.
Imron menjelaskan, selama PPKM ini, pihaknya ingin mengetahui apakah masih perlu pengetatan kedisiplinan kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan atau tidak.
“Walaupun kita sudah masuk zona orange tetapi protokol kesehatan tetap harus dilakukan. Sehingga kita tetap mengantisipasi dengan langkah-langkah bagaimana untuk menyadarkan masyarakat. Karena covid masih ada, kalau masyarakatnya tidak disiplin pasti akan terus bertambah kasusnya,” katanya.
Ia pun mengungkapkan, beberapa hari lagi masa PPKM di Kabupaten Cirebon akan berkahir. Dia berharap, masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
“Walaupun vaksin sudah ada akan tetapi satgas jangan kendor untuk pemberian sosialisasi kedisiplinan kepada masyarakat. Sehingga covid ini bisa dikendalikan dengan baik,” katanya. (CIBA-07)