Sembilan Orang dari 13 Pelaku Tawuran Ditangkap 

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 9 pelaku tawuran dari total 13 pelaku.

Aksi tawuran sendiri melibatkan kelompok anak-anak muda di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha, di Mako Polres Cirebon Kota.

Dalam Konpers tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris I Putu Hasti Hermawan, Kanit Buser Iptu Sindy Alafghani, Kasiwas Iptu Adimara dan Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, Rabu (17/3/2021).

Peristiwa tawuran ini melibatkan antara kelompok Cangkring Boy dengan kelompok Cirebon Gangster.

Terungkap, kelompok yang terlibat tawarun ini sebelumnya melakukan kontak melalui media sosial yakni Instagram, untuk bersama-sama melakukan tawuran konten yaitu tawuran antara kelompok yang sudah direncanakan dengan tantangan melalui akun Instagram.

Kejadian tawuran konten ini terjadi pada Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon.
Akibat tawuran tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama DH
yang mengalami luka bacok di bagian kepala dan punggung.

Untuk para tersangka yang berhasil diamankan dan ditangkap sebanyak 9 orang dan empat masih DPO yaitu RRSP, SR, ER, RJG, IZF, BJP, DM, RS, IM. Sementara yang masih DPO yaitu D, N, R dan F.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 1 buah bom molotov yang terbuat dari botol Kratingdaeng yang berisi bahan bakar dan sumbu, 1 buah Parang yang terbuat dari besi plat, 1 cakram sepeda motor yang di ikat sabuk karate warna merah, 1 batang bambu panjang, 1 buah gergaji es warna silver panjang, 1 buah gergaji es warna coklat, 1 pipa besi dan 1 Batang besi.

Para pelaku ini berhasil diamankan ketika pada saat itu adanya informasi dari masyarakat ke Polres Cirebon kota bahwasanya telah terjadi tawuran. Para pelaku berhasil diamankan anggota Buser Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Kanit Iptu Sindy Alafghani.

“Salah satu pelaku yang bernama RGJ yang membawa Parang langsung menyabetkan parang tersebut kepada salah satu anggota Reskrim Polres Cirebon Kota, sehingga mengenai lengan sebelah kanan kemudian tidak selang berapa lama tersangka RJG berhasil diamankan dan saat itu juga dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 05.00 WIB berhasil diamankan para tersangka,” tandas Kapolres Cirebon Kota melalui Wakapolres Cirebon Kota.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana pembunuhan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun,” tutup  Iptu Ngatidja. (Robi/CIBA)

Exit mobile version