Friday, 2 January 2026
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Sempat Audiensi dengan Ketua DPRD, Jurnalis di Cirebon Tolak Revisi RUU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Pers

17 May 2024
Reading Time: 2 mins read

KABUPATEN CIREBON, (Cirebonbagus.id).– Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Cirebon menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU itu memiliki beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers.

Penolakan RUU Penyiaran itu disampaikan perwakilan IJTI Cirebon Raya dan AJI Bandung dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Cirebon di Kantor DPRD setempat, Jumat (17/5/2024). Para jurnalis menyampaikan persoalan di RUU itu.

ADVERTISEMENT

Puluhan jurnalis juga menggelar teatrikal dengan menaburkan kembang di atas kumpulan kartu pers tepat di teras Kantor DPRD Kabupaten Cirebon. Cara ini menggambarkan ancaman kematian pers dengan adanya RUU Penyiaran.

BACAJUGA

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Aksi Kemanusiaan Sri Pamela Group di Wilayah Bencana Aceh Tamiang

Menteri Perhubungan Kunjungi Stasiun Yogyakarta, Pastikan Pelayanan KAI Daop 6 Berjalan Optimal

RSUD Tamiang Kembali Beroperasi, Kementerian PU Lanjutkan Pembersihan Lumpur dan Sediakan Air Bersih

Ketua IJTI Cirebon Raya Faisal Nurathman mengatakan, sejumlah organisasi pers menaruh perhatian pada RUU yang telah dibahas dalam Badan Legislasi DPR, 27 Maret 2024, itu. Dalam proses penyusunan, pihaknya menyayangkan draf RUU yang tidak melibatkan berbagai pihak.

“Organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers tidak dilibatkan dalam penyusunan itu,” ucap Faisal. Tidak dilibatkannya berbagai pihak dalam pembuatan draf itu terlihat dari banyaknya penolakan terhadap RUU Penyiaran. Mulai dari IJTI, AJI, hingga Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga menolak RUU itu karena mengandung beberapa pasal yang dapat mengancam kebebasan pers. Pasal 50 B Ayat 2 huruf C, misalnya, melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.

“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya itu memegang kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data benar, dibuat secara profesional serta untuk kepentingan publik, maka tidak boleh dilarang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pasal 50 B ayat 2 huruf K yang terkait penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik, juga bersifat multitafsir. Pihaknya menilai, pasal ini bisa menjadi alat untuk membungkam jurnalis atau pers.

Abdullah Fikri Ashri, anggota AJI di Cirebon, menyoroti adanya potensi tumpang tindih antara RUU Penyiaran dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 50 B Ayat 2 C yang melarang penayangan karya investigasi, misalnya, bertentangan dengan PAsal 4 Ayat 2 UU Pers.

Pasal tersebut mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Begitupun dengan Draf RUU Penyiaran Pasal 8 A Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Padahal, itu bertentangan dengan UU Pers Pasal 15 Ayat 2 Huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers. Pasal itu menyebutkan, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Fikri menambahkan, RUU Penyiaran tidak hanya berdampak kepada komunitas pers, tetapi juga publik. Apalagi, pers merupakan salah satu pilar dalam demokrasi. “Jika penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi dilarang sama saja menghalangi hak publik mendapatkan informasi yang benar dan mendalam,” ujarnya.

Di sisi lainnya, lanjut Fikri, UU Penyiaran juga dapat berdampak pada pengguna media digital, seperti influencer yang kritis. Pemerintah atau pihak tertentu bisa saja mengancam warganet yang menyiarkan konten bermuatan kritik dengan dalih mencemarkan nama baik.

Oleh karena itu, IJTI Cirebon Raya dan anggota AJI Kota Bandung di Cirebon menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut;

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, Dewan Pers, dan publik;

3. Mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan hak berpendapat warga di berbagai platform.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohammad Luthfi mendukung petisi penolakan sejumlah jurnalis terkait RUU Penyiaran. Bahkan, Luthfi juga menandatangani petisi penolakan itu dan akan menyampaikan aspirasi jurnalis ke DPR RI.

“Kami mendukung penghapusan pasal yang multitafsir di RUU Penyiaran. Kami juga mendukung independensi media,” ungkapnya. (Apip/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Aksi Kemanusiaan Sri Pamela Group di Wilayah Bencana Aceh Tamiang

01 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Menteri Perhubungan Kunjungi Stasiun Yogyakarta, Pastikan Pelayanan KAI Daop 6 Berjalan Optimal

01 January 2026
Ekonomi & Bisnis

RSUD Tamiang Kembali Beroperasi, Kementerian PU Lanjutkan Pembersihan Lumpur dan Sediakan Air Bersih

01 January 2026
Ekonomi & Bisnis

DIGITAL ASSET ACADEMY PELOPOR TERNAK EMAS FISIK DAC.GOLD MENANGKAN GLOBAL ACHIEVER OF THE YEAR AWARD 2025

01 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Menyikapi Kebiasaan Menunda Perbaikan Barang di Rumah

01 January 2026
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 2 Bandung Layani 79 Ribu Pelanggan Pada Libur Tahun Baru 2026

01 January 2026

BERITATERPOPULER

  • Peduli Bencana Sumatera, ARM HA-IPB Menembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Terima 17 E-Sertifikat Tanah dari BPN Kabupaten Madiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap, Kota Cirebon Borong Penghargaan di Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi dan Gapura Sri Baduga 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaksimalkan Bonus Akhir Tahun Melalui Investasi Reksa Dana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU Tangani Konektivitas Jalan Provinsi Sicincin-Bukittinggi, Pemasangan Jembatan Darurat Ditargetkan Rampung Awal Januari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Peduli Bencana Sumatera, ARM HA-IPB Menembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Terima 17 E-Sertifikat Tanah dari BPN Kabupaten Madiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap, Kota Cirebon Borong Penghargaan di Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi dan Gapura Sri Baduga 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaksimalkan Bonus Akhir Tahun Melalui Investasi Reksa Dana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU Tangani Konektivitas Jalan Provinsi Sicincin-Bukittinggi, Pemasangan Jembatan Darurat Ditargetkan Rampung Awal Januari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Aksi Kemanusiaan Sri Pamela Group di Wilayah Bencana Aceh Tamiang

01 January 2026

Menteri Perhubungan Kunjungi Stasiun Yogyakarta, Pastikan Pelayanan KAI Daop 6 Berjalan Optimal

01 January 2026

RSUD Tamiang Kembali Beroperasi, Kementerian PU Lanjutkan Pembersihan Lumpur dan Sediakan Air Bersih

01 January 2026

DIGITAL ASSET ACADEMY PELOPOR TERNAK EMAS FISIK DAC.GOLD MENANGKAN GLOBAL ACHIEVER OF THE YEAR AWARD 2025

01 January 2026

Menyikapi Kebiasaan Menunda Perbaikan Barang di Rumah

01 January 2026
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist