Sempat Diberikan Sanksi Denda, Sebanyak Enam Toko Langgar PPKM Darurat

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Sebanyak enam toko di wilayah hukum Polres Cirebon Kota mendapat sanksi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7/2021).
Keenam toko tersebut yaitu Aroma Wangi Parfume, Riana Wangi Parfum, Mr.D.I.Y, Toko Snoowy Baby & Kids Outlet dan  Stopper Parfume. Pengelola tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat sehingga harus dimasukkan dalam sidang administrasi di depan PGC.
“Hari ini kita melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum terkait kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pandemi Penerapan PPKM darurat bertempat GTC. Penindakan dan sidang di tempat saat dan hari ini juga di lokasi tenda GTC yang sudah kita siapkan,” ujar Kapolres, Selasa (06/07/2021).
operasi penegakan hukum yustisi ini di bagi dua metode yakni melakukan patroli penyisiran utamanya di sektor-sektor non esensial dan esensial yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat. Seperti diketahui PPKM Darurat dilaksanakan mulai tanggal 03 – 20 juli 2021 sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor : 443/SE.59.PEM.
“Kegiatan operasi penyisiran meliputi beberapa wilayah Jalan Tuparev,  RA Kartini, DR Ciptomangunkusumo dan DR Sutomo. Keenam pemilik toko melanggar SE Walikota tgl 2 Juli tahun 2021 nomor 443/ SE.59-PEM tentang  PPKM Darurat untuk Pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di Kota Cirebon,” kata Imron.

“Sementara untuk team 1, memperoleh pelanggar sebanyak 13 orang yang tidak memakai masker, dengan rincian 9 orang dikenakan sanksi administrasi sidang ditempat dan sebanyak 4 orang dikenakan sanksi sosia berupa korvei dan push up sebanyak 20 kali,” tutup Iptu Ngardija. (ROBI/CIBA)

Exit mobile version