CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kedua pelaku penganiayaan pengeroyokan MA bin M, 26 tahun dan S bin W, 25 tahun, dihadiahi tindakan tegas terukur dengan timah panas oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Komisaris Besar, M Syahduddi, mengatakan, hal tersebut bermula pada hari jum’at tanggal 9 April 2021, sekitar jam 16.30 Wib, di depan Ruko lampu merah Palimanan Jalan Raya Dr. Setiabudi Pegagan termasuk Desa Pegagan Kec. Palimanan Kab. Cirebon telah terjadi pembunuhan dan atau pengeroyokan terhadap korban GS, yang dilakukan oleh dua orang pelaku tersebut.
“Kedua pelaku tersebut secara bersama- sama melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit yang mengenai bagian kepala, dada sebelah kiri dan tangan kiri serta badan korban,” kata Syahduddi saat press release di halaman Mapolresta, Selasa (27/4/2021).
Tambah Syahduddi, dari laporan kejadian tersebut Polresta Cirebon Kemudian melakukan olah TKP dan melakukan otopsi dan penyelidikan terkait saksi-saksi yang ada ditempat kejadian berikut barang bukti.
“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian,” imbuhnya.
Para pelaku sempat keluar kota namun pada akhirnya mereka kembali ke Cirebon. Ketika hendak dilakukan penangkapan para pelaku sempat memberikan perlawanan terhadap para petugas hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.
“Atas perbuatan para pelaku mereka terjerat pasal 338 170 Jo ayat (2) ke3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya.(Effendi/CIBA)




