CIREBONBAGUS.Id – Polres Cirebon Kota mengamankan tiga truk berbagai makanan kadaluarsa dari dua gudang besar di Kedawung dan di Pasar Harjamukti Penggung Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Kamis (21/12).
Tiga truk makanan kadaluarsa berisi 190 dus permen Yupi Choco Pie, 110 dus sarden merk King Fisher, 25 dus susu kental manis Frisian Flag, 255 dus kecap manis merek ABC dan 158 dus snack Taro Cirn Puff. Selain itu terdapat 5 dus White Tea kemasan botol, 65 dus minuma NU Green Tea, 25 dus minuman susu botol merk Frisian Flag, pembalut wanita 57 dus, mie dua plastik besar dan 30 dus permen Relaxa Izzi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Bachtiar mengatakan penggerebegan tempat penjualan barang-barang tersebut berdasarkan penyeldidikan anggotanya. Anggota mendapatkan penjualan makanan kadaluarsa di sekitar Pasar Harjamukti Kota Cirebon.
“Setelah dikembangkan ternyata ada dua gudang besar di daerah Kedawung. Kami amankan makanan tersebut karena sangat berbahaya bagi masyarakat,” ungkap Kapolres Cirebon Kota didampingi Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Jarot Sungkowo, Kamis (21/12).
Adi Vivid menambahkan pihaknya sudah menetapkan penjual makanan kadaluarsa yakni Or (57 tahun) menjadi tersangka. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menghapus dan mencap ulang tanggal kadaluarsa lalu menjualnya dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya. Tersangka mendapat barang tersebut dengan membelinya dari ME (40) asal Kedung Jaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
“Kami minta masyarakat berhati-hati jika membeli makanan karena menurut keterangan pedagang kegiatan mereka menjual sudah lama. Wilayah edar jual mereka juga bukan hanya di Kota tapi se Wilayah Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota.
Adi menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 134 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan junto Pasal 8 huruf G UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU kesehatan dengan ancaman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp4 milyar. (CB01)