CIREBON, (cirebonbagus.id).- Sengketa kepemilikan tanah yang berada di pintu gerbang Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati antara PD Pembangunan dengan Muharom terus berlanjut.
Prabu Diaz yang mewakili Muharom yang mengklaim bahwa tanah seluas 2.101 meter yang berada di pintu gerbang IAIN Syekh Nurjati merupakan tanah milik Muharom yang dibuktikan berdasarkan dokumen pelepasan hak yang dimiliki dari Keraton Kasepuhan.
“Kami datang ke sini menyangkut persoalan tanah yang dimiliki oleh Muharom berdasarkan surat pelepasan hak dari keraton, yang saat ini digunakan oleh IAIN Cirebon ” ungkap Prabu Diaz.
Prabu Diaz melanjutkan kedatangan dirinya ke kantor PD Pembangunan adalah untuk memperjelas kepada PD Pembanguan yang mengkalim sebagai asetnya berdasarkan Perda dan berdasarkan aturan-aturan yang ada bahwa tanah itu masuk kepada aset PD Pembangunan.
“Saya mewakili pemilik tanah, kami tetap bahwa tanah tersebut adalah milik kami. Oleh sebab itu, kedatangan kami ke sini ingin mempertegas bahwa tanah tersebut milik kami,” ujar Prabu Diaz saat ditemui di kantor PD Pembangunan.
Dirinya berharap, adanya jalan keluar yang lebih baik antara PD Pembangunan dengan Muharom. Disampaikan Prabu Diaz, pihaknya akan membuat surat resmi kepada PD Pembangunan bahwa untuk sementara tanah tersebut tidak boleh digunakan sampai persoalan selesai.
“Kami mewakili Pak Muharom beserta PD Pembangunan yang diwakili pak Dirut disaksikan Dewan Pengawas belum menemukan solusi karena masing-masing merasa punya hak di atas tanah tersebut,” tutur Prabu Diaz, Kamis (26/11/2020).
Sementara itu, Direktur PD Pembangunan Panji Amiarsa saat dimintai komentarnya terkait kedatangan Prabu Diaz yang mewakili Muharom mengatakan pihaknya akan merumuskan langkah-langkahnya.
“Pihak PD Pembangunan secara internal akan meminta arahan dari pengawas untuk merumuskan langkah-langkahnya, agar perselisihan ini kami harapkan bisa sampai pada satu titik sepakat yang bisa membuat para pihak tidak perlu sampai pendekatan hukum,” ungkap Panji Amiarsa.
Selain itu, Panji yang merupakan Direktur PD Pembangunan akhirnya menyatakan sikap atas persoalan tanah ini.
“PD Pembangunan menyampaikan satu sikap yang pertama adalah kami masih menyandarkan kepada data yang tersedia bahwa itu tanah yang tercatat sebagai tanah PD Pembangunan. Yang kedua, tanah itu akan kami klasifikasikan sebagai tanah sengketa,” ujarnya.
Dengan adanya sengketa tanah ini, Panji memastikan pihaknya tidak akan menggunakan tanah tersebut sampai dengan perselisihan ini selesai.
“Tentu di dalam rangka upaya pendekatan penyelesaian ini, yang harus disepakati itu adalah point demi point dulu. Point-pointnya akan kami rumuskan, begitu pula dari pihaknya Pak Muharom juga merumuskan. Kami akan ketemu untuk menyatukan langkah-langkah yang kira-kira bisa diterima kedua belah pihak,” pungkasnya. (Robi/ CIBA)