CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap Pgi ( Eg) salah satu dari tiga orang DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016 silam. Petugas Polda Jabar berhasil menangkap Eg di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Dengan ditangkapnya Eg, aparat kemudian bergerak cepat dengan mendatangi rumah Eg di Cirebon dan melakukan penggeledahan.
Pengeledahan di rumah tersangka Eg yang ada di Desa Kepompongan Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sontak mendapat perhatian dari warga sekitar.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas Ditkrimum Polda Jawa Barat dibantu oleh jajaran dari Polres Cirebon Kota.
Di dalam rumah tersangka Eg, petugas menemui tiga orang pihak keluarga Egi.
“Hari ini Rabu (22/5/2024) kami yang tergabung di dalam tim gabungan dari Ditkrimum Polda Jawa Barat bekerjasama dengan Kepolisian Resort Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan penggeledahan terhadap rumah pelaku tersangka Pgi (Eg),” ujar AKP Anggi Eko Prasetyo, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota.
Menurutnya, dalam pengeledahan ini petugas mencari bukti-bukti yang yang dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jabar. Penggeledahan sendiri dilakukan petugas selama tiga jam lebih, dari mulai Pukul. 13.30 WIB – 16.30 WIB.
Saat dikonfirmasi hasil penggeledahan tersebut, Kasat Reskrim tidak memberikan hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas.
“Sementara itu rekan-rekan media yang dapat kita lakukan, karena sifatnya penyidikan maka mohon maaf nanti belum bisa kita sampaikan. Tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap dapat disampaikan ke publik nantinya yang membidangi daripada kehumasan tentu akan menyampaikan kepada rekan-rekan” tuturnya.
Dengan ditangkapnya Eg maka tersisa dua orang DPO yang masih diburu petugas, mereka adalah Andi dan Dani. (ROBI/CIBA)