CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat pemberitahuan tentang siswa belajar di rumah dan libur hingga 30 Mei 2020.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, tertulis dengan memperhatikan penetapan Gubernur Jawa Barat tanggal 21 Maret bahwa Kabupaten Cirebon termasuk zona merah Covid-19.
Kemudian surat edaran Bupati Cirebon tanggal 31 Maret tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dan Surat Kepala Disdik Kabupaten Cirebon tanggal 7 April tentang peberitahuan perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN.
Sehubungan dengan itu, untuk kegaitan pembelajaran, tanggal 13-22 April 2020 siswa belajar di rumah. Tanggal 23-25 April 2020 libur awal Ramadhan. Tanggal 27 April sampai 15 Mei 2020, siswa belajar di rumah. Tanggal 18-30 Mei libur Idul Fitri.l 1441 Hijriyah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar membenarkan. Menurutnya, surat pemberitahuan itu memang dikeluarkan dari dinasnya dan sudah sesuai dengan kalender akademik.
“Kan sudah jelas di suratnya sesuai kalender akademik,” ungkap Asdullah melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Kamis (9/4/2020). (CIBA-05)