CIREBON, (cirebonbagus.id) — Kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank milik pemerintah terus berkembang. Setelah menetapkan mantan staf administrasi berinisial MY sebagai tersangka utama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kini kembali menahan dua orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan MY.
Kedua tersangka baru tersebut adalah TS, suami MY, dan ZT, kakak kandung MY. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cirebon, Rabu malam (8/10/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik korupsi dana rekening penampung bank tersebut selama periode 2018 hingga 2025.
“Para tersangka diduga menerima, menguasai, dan menggunakan uang hasil penyalahgunaan rekening penampung yang dilakukan oleh tersangka MY,” jelas Yudhi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa total uang hasil korupsi mencapai Rp24,67 miliar. Dana tersebut ditransfer oleh MY ke dua rekening, yakni atas nama TS sebesar Rp10,48 miliar dan atas nama ZT sebesar Rp14,18 miliar.
Sebagian dana kemudian dialirkan ke rekening TS dan beberapa rekening lainnya. Uang hasil korupsi itu diduga digunakan untuk pembelian barang-barang berharga, perjalanan wisata, hingga umrah oleh para tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka TS dan ZT kami tahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Cirebon,” tambah Yudhi.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain sertifikat tanah dan bangunan di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas seluas 140 meter persegi, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kejaksaan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengidentifikasi aset hasil tindak pidana guna pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas Kajari Yudhi Kurniawan. (Afif/CIBA)