CIREBON, (cirebonbagus.id).- Menyikapi polemik internal Yayasan Siti Khodijah Al Azhar terkait SK pengangkatan Kepala Sekolah SD Al Azhar, Sumarno, pemerhati pendidikan dan juga kader PDI Perjuangan Kota Cirebon, Sugiyono alias Tuslu meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk membatalkan SK Kepala Sekolah SD Al Azhar.
Menurut Sugiyono Kepala Dinas Pendidikan harus normatif dan sesuai aturan terkait SK tersebut. Sebab menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Kepala Sekolah yang diangkat paling tinggi berusia 56 tahun, sementara Sumarno saat ini berumur 59 tahun.
“Saya mendesak Kadisdik membekukan SK yang sudah jadi, apakah itu sebuah kesalahan ataukah sebuah keteledoran atau kesengajaan, ” ungkap Sugiyono, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, Dinas Pendidikan itu pembina Sekolah Negeri dan sekolah swasta di Kota Cirebon, bukan melegalkan dengan mengeluarkan SK Kepala Sekolah Sementara.
“Diperaturan Kemendikbud itu tidak ada aturan seperti itu, tidak ada istilah Kepala Sekolah Sementara tapi Kadisdik mengeluarkan SK itu,” tuturnya.
Sugiyono mengungkapkan, jika polemik ini terus dibiarkan oleh Disdik maka akan terjadi sumbu keributan di internal yayasan tersebut.
“Berarti Kepala Dinas ikut melegalkan yang tidak benar,” ujarnya.
Dirinya berharap, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk segera mengeluarkan surat pembatalan SK Pengangkatan Kepala Sekolah SD Al Azhar. Sebab menurutnya, yang bisa membereskan kisruh internal Yayasan Siti Khodijah Al Azhar adalah Dinas Pendidikan. (Robi/CIBA)