CIREBON- Sultan Sepuh Kasepuhan, PRA Arief Natadiningrat, SE memberikan perpanjangan surat ijin pakai (SIP) tanah wewengkon Keraton Kasepuhan, Selasa (24/5) sore. Surat diberikan pada sekitar 1.000 kepala keluarga yang tinggal di lahan eks PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), DKM Mesjid Raya At-Taqwa dan kelompok tani Sipanggang Jaya Kelurahan Larangan Kota Cirebon.
Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat, penyerahan SIP tidak mempengaruhi upaya perlawanan warga melalui jalur hukum terhadap klaim PT KAI, atas tanah eks PT KAI.
“Penyerahan SIP ini kan jauh sebelum upaya hukum warga terhadap klaim PT KAI. SIP kali ini sudah yang ketiga kalinya, karena diperpanjang setiap tahun,” ungkap Sultan Arief usai penyerahan.
Menurut Sultan Arief, perpanjangan dilakukan untuk memenuhi permohonan warga, yang memang mengetahui sejarah kepemilikan tanah tersebut.
“Pihak PT KAI juga sudah mengetahui soal pemberian surat ijin pakai tanah wewengkon Keraton Kasepuhan,” jelasnya.
Berdasarkan sejarah kepemilikannya, sebagian besar aset-aset tanah yang diklaim PT KAI sebagai aset PT KAI di Kota Cirebon, mayoritas adalah tanah hak turun temurun Keraton Kasepuhan.
“Berdasarkan dokumen sewa menyewa antara Keraton Kasepuhan dengan perusahaan kereta api Belanda Nomor 121 A tanggal 11 Juli 1896, kerja sama sampai 99 tahun, sehingga berakhir pada tahun 1995,” katanya.
Namun saat ini, tanah-tanah tersebut diklaim sebagai aset PT KAI.
Dikatakan Arief, penyerahan SIP juga merupakan bagian dari upaya mendukung catur tertib pertanahan, dari mulai tertib asal usul, kepemilikan sampai administrasi tanah.
Sementara itu Iswardi Cahyhana, salah seorang penerima SIP yang tinggal di lahan eks PT KAI, mengungkapkan, proses hukum gugatan class action warga terhadap PT KAI, saat ini prosesnya masih banding di Pengadilan Tinggi Jabar.
“Begitu gugatan class action ratusan warga Kota Cirebon melawan PT KAI dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard/NO) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada sidang Maret lalu, kami langsung banding,” katanya.
Menurut Iswardi, selain jalur hukum, saat ikut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, rombongan dari Cirebon mengajukan pembatalan dan pemblokiran sertifikat hak pakai oleh PT KAI.
“Mudah-mudahan, permohonan kami diterima,” katanya. (CB01)