Thursday, 26 February 2026
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Syarat Perjalanan Kereta Api Berubah, Ini Persyaratannya

09 March 2022
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Terhitung hari ini, Rabu, 9 Maret 2022, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), persyaratan bagi calon penumpang KA yang harus dipenuhi mengalami penyesuaian.

ADVERTISEMENT

Terhitung 9 Maret 2022, persyaratan penumpang KA sebagai berikut  Persyaratan Penumpang KA Jarak Menengah / Jauh diantaranya, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.

BACAJUGA

Villas for Rent in Bali: Menikmati Keindahan Alam Bali dari Sebuah Vila

Tips Memilih Jaringan Wifi di Kota Dumai yang Cepat dan Stabil untuk Rumah

Krakatau Steel Gelar “Simfoni Ramadhan” Pererat Sinergi Lintas Sektoral Di Banten

Kemudian, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Khusus pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen. Serta diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat di dampingi orang tua.

ADVERTISEMENT

Adapun persyaratan penumpang KA Lokal, KA Komuter, KA Jarak Dekat dan KA Aglomerasi diantaranya pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian, pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.

Sementara itu, terkait peraturan seputar okupansi tempat duduk di KA penumpang yakni pembatasan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api lokal, jarak dekat,perkotaan, dan kawasan aglomerasi paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Kemudian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk Kereta Api antar kota (KA Jarak Menengah/ Jauh), maksimum 100% (seratus persen).

Adapun persyaratan lainnya yang harus dipatuhi oleh calon penumpang, diantaranya:
a. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
b. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
c. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.
d. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6 M).
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“Kami informasikan kepada para penumpang KA, agar tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan keperdulian dan kerja sama dari semua stakeholder, kita wujudkan transportasi kereta api yang aman dan nyaman,” pungkas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon. (Robi/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Villas for Rent in Bali: Menikmati Keindahan Alam Bali dari Sebuah Vila

26 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Tips Memilih Jaringan Wifi di Kota Dumai yang Cepat dan Stabil untuk Rumah

26 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Krakatau Steel Gelar “Simfoni Ramadhan” Pererat Sinergi Lintas Sektoral Di Banten

26 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan 1447 Hijriah, BRI Life Hadirkan Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

26 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Berkah Ramadan, UMKM Kue Kering Asal Bangka Hasilkan Omzet Berlipat Ganda

26 February 2026
Ekonomi & Bisnis

BINUS Perkuat Dampak Global: Professor BINUS Business School Raih Pengakuan Global sebagai Top 50 Most Influential People in Tacit Knowledge Management 2025

26 February 2026

BERITATERPOPULER

  • Untuk Meredam Elemen Panas, Makna Arti Lambang Ikan dalam Hiasan Imlek 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Ciko Berhasil Tangkap Dua Pelaku Judi “Gedrogan” di Pilangsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lewat Aplikasi Sapawarga, Pemprov Jabar Siapkan 3.040 Tiket Mudik Gratis 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Serahkan Santunan JKK Meninggal Rp235 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Untuk Meredam Elemen Panas, Makna Arti Lambang Ikan dalam Hiasan Imlek 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Ciko Berhasil Tangkap Dua Pelaku Judi “Gedrogan” di Pilangsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lewat Aplikasi Sapawarga, Pemprov Jabar Siapkan 3.040 Tiket Mudik Gratis 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Serahkan Santunan JKK Meninggal Rp235 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Villas for Rent in Bali: Menikmati Keindahan Alam Bali dari Sebuah Vila

26 February 2026

Tips Memilih Jaringan Wifi di Kota Dumai yang Cepat dan Stabil untuk Rumah

26 February 2026

Krakatau Steel Gelar “Simfoni Ramadhan” Pererat Sinergi Lintas Sektoral Di Banten

26 February 2026

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan 1447 Hijriah, BRI Life Hadirkan Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

26 February 2026

Berkah Ramadan, UMKM Kue Kering Asal Bangka Hasilkan Omzet Berlipat Ganda

26 February 2026
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist