CIREBON — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pemanggilan sejumlah pejabatnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polresta Cirebon, tidak berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana ramai diberitakan.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Cirebon, Andri Hermansyah, bersama Kasi Kurikulum SD, Asep, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut semata-mata untuk memberikan klarifikasi administratif atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cirebon terhadap laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Benar, kami sempat memenuhi panggilan dari Polresta Cirebon. Namun kami tegaskan, pemanggilan tersebut tidak ada kaitannya dengan isu pungli dana BOS. Tidak ada pungutan ataupun laporan pemotongan dana seperti yang beredar,” ujar Asep, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya hanya dimintai keterangan terkait data sekolah yang mengalami kendala administratif dalam pelaporan dana BOS, sebagaimana hasil temuan Inspektorat.
“Kami memberikan klarifikasi dan data tambahan mengenai SPJ sekolah-sekolah yang perlu perbaikan administrasi. Jadi murni sifatnya klarifikasi teknis, bukan pemeriksaan dugaan pungli,” tambahnya.
Senada, Andri Hermansyah menegaskan bahwa mekanisme pencairan dana BOS tidak memungkinkan adanya potensi pungutan di luar ketentuan karena dana tersebut ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening sekolah masing-masing.
“Dana BOS bersumber dari APBN dan disalurkan dua kali dalam setahun langsung ke rekening sekolah. Jadi, tidak ada ruang bagi pihak mana pun, termasuk Dinas Pendidikan, untuk melakukan pemotongan dana,” tegas Andri.
Sebelumnya, beredar kabar dugaan praktik pungli di lingkungan Disdik Kabupaten Cirebon, di mana tiga pejabat disebut diperiksa penyidik Tipikor Polresta Cirebon terkait dugaan pemotongan dana BOS sebesar Rp5.000 per siswa sekolah dasar. Isu ini mencuat setelah laporan masyarakat masuk ke Firma Hukum Sandekala Trimurti.
Menanggapi hal tersebut, Disdik Kabupaten Cirebon menilai perlu meluruskan informasi agar publik tidak terjebak dalam spekulasi yang menyesatkan.
“Kami mendukung penuh proses klarifikasi oleh aparat penegak hukum dan siap memberikan seluruh data yang diperlukan. Prinsip kami adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan,” pungkas Andri. (Apip/CIBA)




