CIREBON.- Air mata meleleh deras di pipi Sarinten, istri almarhum Cahyadi warga Dusun I Desa Winduhaji Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. Dia terus memeluk dua anaknya sambil menerawang jauh ke depan.
Awalnya Sarinten tak mampu menceritakan duduk persoalan ketika suaminya ternyata mendapat manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Cirebon. Bahkan, Wanita tersebut masih tidak percaya dengan apa yang terjadi dengan suaminya tersebut.
Dengan terbata-bata Sarinten menceritakan keadaan dia dan kedua anaknya pasca kematian Cahyadi.
Almarhum Cahyadi, semasih hidup berprofesi sebagai pekerja bangunan. Bapak dua anak ini baru 9 bulan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan meninggal dunia karena sakit.
“Awalnya saya bingung ketika melihat suami meninggal dunia sementara memiliki banyak tanggungan termasuk mencicil bayaran pinjaman di BPR Sahabat Sejati Cirebon,” ungkap Sarinten.
Sarinten menambahkan dia dan keluarganya sudah memantapkan diri untuk menjual rumahnya demi membayar hutang suaminya tersebut.
Kebetulan Cahyadi meninggalkan hutang setelah meminjam uang di BPR Sahabat Sejati yang tentunya harus dibayar lunas.
“Saya berpikir untuk menjual rumah demi ketenangan suami di akhirat walaupun saya bingung dengan kehidupan mendatang. Belum lagi biaya sekolah kedua anak saya tersebut yang tentunya membutuhkan dana sangat banyak,” ucap Sarinten sambil menyeka air matanya.
Di tengah kegalauan tersebut dia dan keluarganya mendapat angin segar diberi informasi oleh Direktur Utama BPR Sahabat Sejati yang juga sebagai Ketua Perbarindo Komisariat Cirebon, Agus Heru Sajugo jika hutang ke BPR Sahabat Sejati akan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
“Jujur saya awalnya bingung karena Bapak (Almarhum Cahyadi red) tidak pernah cerita jika mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata ketika meminjam uang di BPR, Bapak secara otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sarinten.
Secercah harapan muncul ketika mendapat informasi tersebut, setidaknya dia tidak perlu menjual rumah warisan suaminya.
Ketika mengikuti penyerahan JKM bertempat di Kantor BPR Sahabat Sejati Cirebon, dia dan anaknya semakin tak percaya dengan rejeki yang bakal diterimanya.
Dia dan kedua anaknya menerima uang BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan kematian masing-masing sebesar Rp 42 juta, termasuk guna menyelesaikan sisa kreditnya pada BPR.
“Yang lebih mengejutkan kami ternyata kedua anak saya juga mendapat beasiswa sekolah,” ujar Sarinten.
Ternyata banyak manfaat yang dirasakan Sarinten dengan keluarganya pasca menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengungkapkan rasa Syukur Sarinten melakukan sujud Syukur di Lokasi pemberian santunan tersebut.
Hal senada dirasakan keluarga suami almarhumah Tuti Mutiara, Suhar pedagang yang tinggal di Blok D – Cipeujeuh Kulon, Lemahabang, Cirebon. Tuti perempuan kelahiran tahun 1970 ini baru 8 bulan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia meninggal karena sakit.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPR Sahabat Sejati Cirebon dan BPJS Ketenagakerjaan dengan pemberian santunan kematian tersebut,” kata Suhar.
Bantuan sangat berharga untuk kehidupan keluarganya kelak serta membayar hutang pasca pengurusan jenasah Almarhum Tuti.
“Saya jadi saksi manfaat yang dirasakan dengan mengikuti BPJS Ketenakerjaan. Tentunya saya mengajak agar semua warga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah merasakan manfaatnya,” tandasnya.
Total Klaim Hampir Rp 300 Miliar
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Novri Annur, menyampaikan turut belasungkawa atas meninggalnya kedua nasabah BPR Sahabat Sejati Cirebon tersebut.
Keduanya, lanjut Novri, adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya memberikan santunan kematian masing-masing sebesar Rp 42 juta, termasuk guna menyelesaikan sisa kreditnya pada BPR.
“Jadi ini salah satu manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nasabah BPR, dan manfaat kerjasama BPR dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Novri.
Manfaat lainnya, jika nasabah BPR mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pembayaran angsuran kredit ke BPR tak terganggu.
“Dengan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR dipastikan lancar dan tuntas meskipun bila mereka mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian,” tandas Novri.
Karena itu, Novri mengimbau pada seluruh BPR untuk bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan sosial nasabah masing-masing.
Sedangkan berdasarkan data yang diterima Cirebonbagus.id BPJS Ketenagakerjaan Cirebon melakukan pembayaran total klaim hampir Rp300 miliar di sepanjang tahun 2024.
“Pembayaran klaim tersebut menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan sangat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun informal,” ujar Novri.
Dijelaskan, total klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon sepanjang tahun 2024 tepatnya sebanyak 38.532 kasus dengan nominal Rp 299.905.794.180,-.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial.
Kelima program itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dari total klaim sebanyak itu, klaim JHT masih mendominasi baik dalam hal jumlah kasus maupun nilai klaim yang dibayarkan,” kata Novri.
Secara rinci disebutkan, klaim JHT sebanyak 14.974 kasus dengan nominal sebesar Rp 224.444.537.240,-. Kemudian, klaim JKK sebanyak 4.503 kasus senilai Rp 22.324.254.090,-.
Berikutnya, klaim JKM 1.850 kasus sejumlah Rp 37.108.000.000,-. Terus klaim JP 15.696 kasus sebanyak Rp 14.128.957.500,-. Dan, klaim JKP 1509 kasus sebesar Rp 1.900.045.350,-.
Novri menegaskan, meskipun klaim yang dibayarkan sebesar itu, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta, baik pekerja aktif maupun ahli waris yang mengajukan klaim.
“Kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik. Pembayaran klaim ini merupakan bagian dari kontribusi kami untuk menjaga dan bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Novri.
Dia pun menyampaikan, bagi peserta yang rutin membayar iuran selama 3 tahun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.
“Ahli waris berhak mendapatkan beasiswa dengan total Rp174 juta untuk dua orang anak, mulai dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi,” tambahnya. (Arif/CIBA)




