Terbongkar! Direksi BPR Karya Remaja Indramayu Mainkan 141 Kredit “Topengan”, Sidang Hari Ini di Pengadilan Tipikor Bandung

BANDUNG — Praktik perbankan daerah kembali berada di bawah sorotan tajam pengadilan. Surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung mengungkap dugaan penyaluran kredit bermasalah di tubuh Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. Jaksa menuding adanya pola kredit “topengan” atau pinjam nama debitur yang berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan jajaran direksi serta struktur operasional bank.

Kasus terbut kini disidangkan di Pengadilan TIpikor Bandung pada hari ini Rabu 14 Januari 2026 di Gedung PHI Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Moh. Afrizal Anhar, S.E., M.Si., yang disebut dalam dakwaan sebagai mantan Direktur Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode 2012–2020. Ia didakwa bersama Direktur Utama Sugianto dan Bambang Sumpena —yang penuntutannya dilakukan terpisah—melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian daerah.

Ratusan kontrak kredit dipersoalkan

Jaksa memaparkan bahwa sepanjang 2013 hingga 2020, telah terjadi realisasi 141 perjanjian kredit kepada 122 debitur. Dari jumlah itu, 130 perjanjian disebut menggunakan nama debitur yang dipinjam untuk kepentingan pihak lain atau koordinator tertentu. Sementara 11 perjanjian kredit lainnya dinilai tidak disalurkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Dalam konstruksi dakwaan, nama debitur yang tercantum dalam dokumen kredit digambarkan seolah-olah sebagai peminjam sah. Namun pada praktiknya, kredit tersebut diduga dikendalikan pihak lain, sebuah skema yang dalam dunia perbankan dikenal sebagai kredit topengan.

Dugaan peran direksi dan komite kredit

Dakwaan juga mengulas struktur organisasi dan mekanisme persetujuan kredit di BPR Karya Remaja Indramayu. Dalam sistem formal, setiap pengajuan kredit wajib melalui analisis kelayakan, rapat komite kredit, verifikasi agunan, dan prinsip kehati-hatian (5C).

Namun jaksa menilai, mekanisme tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Terdakwa bersama pihak lain diduga mengetahui dan menyetujui penyaluran kredit dengan skema pinjam nama, bahkan disebut memerintahkan jajaran di bawahnya—mulai dari pemasaran, analis kredit, hingga pejabat struktural—untuk merealisasikan kredit tersebut.

Angka kredit dan koordinator mencuat

Dalam lampiran dakwaan, jaksa menyebut beberapa nama koordinator kredit dengan nilai plafon mencapai puluhan miliar rupiah. Sebagian kredit tersebut masih menyisakan baki debet besar, menandakan potensi kerugian serius bagi bank daerah tersebut.

Data ini menjadi penting karena menggambarkan bahwa persoalan kredit tidak bersifat insidental, melainkan terstruktur dan masif, melibatkan banyak kontrak serta berlangsung dalam kurun waktu panjang.

BPR dicabut izinnya, masuk likuidasi

Kasus ini semakin mendapat perhatian publik karena izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui keputusan Dewan Komisioner pada 12 September 2023. Sejak itu, status bank daerah tersebut resmi Dalam Likuidasi (DL).

Pencabutan izin usaha oleh OJK biasanya mencerminkan persoalan serius pada kesehatan bank, tata kelola, dan kualitas aset produktif, termasuk kredit bermasalah. Dakwaan yang kini bergulir di meja hijau pun dinilai menjadi salah satu pintu masuk untuk mengurai akar persoalan runtuhnya BPR tersebut.

Prinsip kehati-hatian jadi titik krusial

Jaksa mengaitkan perbuatan terdakwa dengan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara, ketentuan tata kelola BPR, hingga aturan OJK terkait prinsip kehati-hatian dan benturan kepentingan. Direksi BPR, menurut aturan, dilarang menggunakan bank untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang dapat merugikan institusi.

Dalam konteks inilah, praktik kredit topengan diposisikan jaksa sebagai pelanggaran serius terhadap asas perbankan yang sehat, bukan sekadar kesalahan administratif.

Menanti pembuktian di persidangan

Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tipikor. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun satu hal sudah jelas: dakwaan ini membuka tabir tentang rapuhnya tata kelola BUMD sektor perbankan, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan kredit di bank daerah bukan sekadar urusan internal, melainkan menyangkut uang publik dan kepercayaan masyarakat. (Arif/CIBA)

Exit mobile version