CIREBONBAGUS.Id – Camat Karangsembung Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi divonis 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta rupiah atau diganti selama 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah mengarahkan kuwu untuk memilih salah satu pasangan tertentu di Pengadilan Negeri, Kamis (26/4).
Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Setia Sri Mariana, tersebut menghadirkan HI sebagai terdakwa dugaan tindak pelanggaran pemilu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan jika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Hafidz dinilai tidak bertindak netral. Yaitu telah mengarahkan para kuwu atau kepala desa yang ada di Kecamatan Karangsembung untuk memilih satu calon tertentu.
Tindakan yang dilakukan Hafidz pun menurut majelis hakim telah melanggar UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1 dimana pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala daerah atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu.
“Apa yang dilakukan terdakwa telah menodai pemilu yang seharusnya langsung, bebas, umum dan rahasia,” ungkap Setia dalam putusannya.
Vonis tersebut menurut majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan ASN yang seharusnya bersikap netral dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. Hafidz dan jaksa memiliki waktu 3 hari untuk menyetujui atau tidak terhadap putusan tersebut.
Vonis itu sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu 4 bulan penjara. “Kami masih memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan keberatan atau tidak terhadap vonis tersebut,” ungkap Heriyanto, seorang jaksa penuntut umum.
Sementara itu kuasa hukum Hafidz, Ahmad Fauzan, menyatakan jika mereka tidak puas atas putusan tersebut. “Karena apa yang diminta oleh Hafidz tidak dilakukan oleh para kuwu,” ungkap Fauzan. Sehingga belum ada satu pun yang diuntungkan dari apa yang telah dilakukan Hafidz. Namun untuk mengajukan banding mereka akan menanyakan terlebih dahulu kepada klien mereka.
Dalam persidangan terungkap pula jika HI mengumpulkan para kuwu yang ada di wilayah Kecamatan Karangsembung pada 14 Maret lalu. Para kuwu tersebut diminta untuk all out memenangkan pasangan nomor 2, Sunjaya Purwadisastra-Imron yang merupakan bupati incumbent di Kabupaten Cirebon. HI pun menjanjikan sepeda motor merk scoopy serta memprioritaskan usulan musrenbang untuk 4 desa yang perolehan suara pasangan Sunjaya-Imron paling tinggi.
Tidak hanya itu, Hafidz juga membagi-bagikan kalender bergambar Sunjaya Purwadisastra bahkan bila perlu dibelikan paku dan palu agar kalender tersebut langsung terpasang. Sehingga yang sehari-hari dilihat warga hanyanya gambar Sunjaya Purwadisastra. Hafidz pun menargetkan perolehan suara Sunjaya-Imron sebesar 60 persen di wilayah Kecamatan Karangsembung. (CB01)