CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon memberikan sanggahan terkait pemberitaan terkait permintaan (desakan-red) warga yang menilai tidak terbuka soal anggaran.Sebab, baik Pemdes maupun BPD setempat menuding, apa yang disampaikan warganya itu tidaklah benar.
Kuwu Desa Gombang, Vonny Agustina Indra Ayu menjelaskan, apa yang dituduhkan salah seorang warganya atas nama Arif Rohidin di media tidaklah benar, jika pihaknya selama ini tidak transparan soal anggaran maupun kegiatan di desanya. Sebab, semuanya sudah terpampang di papan informasi yang ada di kantornya.
“Kita selama ini sudah memampangkan anggaran di papan informasi. Jadi apa yang dituduhkan itu tidaklah benar,” kata Vonny, Rabu (22/9/2021).
Terkait permohonan surat yang dilayangkan Arif Rohidin ke Pemdes Gombang juga, kata dia, sudah dibalas berdasarkan hasil memusyawarah desa yang dihadiri kuwu dan perangkat desa, BPD, serta perwakilan RT dan RW untuk membahas mengenai hal itu. Hasil musyawarah pun, kaya dia, terkait permohonan LPJ dan RAB tidak bisa diberikan sebagaimana yang diminta dalam surat.
Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan pada Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 14 tahun 2011. “Dan terkait kegiatan pembangunan taman satwa, hasil audit dari Inspektorat tidak ada temuan yang harus mengembalikan dana ke rekening kas desa. Hal itu juga sudah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2019 oleh Inspektorat,” kata Vonny.
Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemdes Gombang, Aripin mengaku, menanggapi bantuan CSR dari perusahaan yang disoal dalam surat yang dilayangkan warganya itu, semuanya sudah langsung disalurkan ke warga oleh perusahaan terkait.
Pemdes Gombang, kata dia, hanya mendampingi saat penyaluran bantuan CSR. “Adapun untuk pertanggungjawaban dari CSR bukan kewenangan kami Pemdes Gombang. Dan Baligo informasi desa yang dipasang di desa sudah sesuai aturan yang berlaku. Dan baligo yang di pasang di 2021 adalah informasi APBDes tahun anggaran 2021,” ungkap Aripin.
Ia juga menjelaskan, soal mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018. “Berkaitan dengan informasi adanya pemalsuan tandatangan, bahwasannya Pemdes Gombang tidak pernah memalsukan tandatangan untuk proses pelaporan. Dokumen yang dilaporkan ke Inspektorat sudah dilakukan tandatangan oleh pejabat yang menjabat saat itu,” kata Aripin.
Sementara itu, Ketua BPD Gombang, Sarjono pun menanggapi tuduhan bahwa BPD sudah tidak berfungsi sesuai dengan tupoksinya. Terutama bidang pengawasan, pembuatan Perdes dan lainnya, menurut dia, hal itu tidaklah benar. “Sebab, tugas dan fungsi kami BPD sudah sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 64 tahun 2018,” katanya.
Sarjono juga menegaskan, soal perkembangan pengembalian aset Desa Gombang yang diduga terkait Pj Hartono terutama masalah pembangunan taman satwa atau taman selfi, berdasarkan pertemuan dengan Ketua BPD mengakui jika dana tersebut telah dipinjam oleh Pj Hartono seperti dalam surat, hal itu, kata dia, adalah tidak benar.
“Kami BPD Gombang menyatakan dengan sebenar-benarnya, bahwa kami tidak pernah memberikan keterangan seperti hal tersebut yang dituduhkan dalam surat,” kata Sarjono.
Berdasarkan hasil musyawarah desa itu juga, yang tertuang dalam berita acara menjelaskan, Pemdesa dan BPD Gombang menyepakati untuk melakukan kosnsultasi terkait dengan masalah tersebut. Meminta perlindungan hukum bagi kuwu dan perangkat desa, serta BPD kepada pihak terkait.
Kemudian, warga merasa resah dengan adanya tekanan dan ujaran kebencian dari oknum yang mengatasnamakan warga Desa Gombang. Dan menyepakati untuk tidak melakukan perpanjangan terhadap tenaga pendukung di Desa Gombang guna efesiensi anggaran.
Bahkan, informasinya, atas keresahan yang muncul tersebut, warga pun sudah mengadukannya ke Polsek setempat. Sebab, diduga menyebarkan informasi kebohongan dan tuduhan atas dugaan pemalsuan tandatangan.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon mendesak Kuwu setempat terbuka soal informasi kaitan anggaran maupun kegiatan. Sebab, selama ini, warga menilai pihak pemerintah desa (Pemdes) belum menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi kepada publik.
Atas dasar itu, warga Desa Gombang pun meminta dokumen informasi publik kepada Kuwu dan Ketua BPD setempat. Permintaan data yang dimaksud terkait dugaan tertutupnya sikap Pemerintah Desa Gombang terhadap informasi publik. Pemerintah Desa Gombang belum melaksanakan tranparansi anggaran dan berbagai kegiatan.
“Kami melihat Pemerintah Desa Gombang belum melaksanakan transparansi anggaran dan kegiatan sesuai UU nomor 14 tahun 2008. Permintaan informasi untuk menciptakan penyelenggaraan desa yang bersih, bebas KKN dan berwibawa,” ungkap salah satu warga setempat, Tarsidi, Selasa (21/9/2021).(Effendi/CIBA)