Terkesan Mendadak, Kajari dan Kasi Intel Cirebon Dipindah Tugas, di Tengah Penanganan Sejumlah Kasus Besar

CIREBON – Di tengah intensifnya penanganan sejumlah kasus besar dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, kabar mengejutkan datang dari internal lembaga tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon Muhamad Hamdan S, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Slamet Haryadi, S.H., M.H. dikabarkan akan pindah tugas.

Informasi mengenai rotasi dua pejabat penting di lingkungan “Kantor Wahidin” — sebutan bagi kantor Kejari Cirebon — diterima pada Senin (13/10). Perpindahan keduanya disebut cukup mendadak, terlebih di saat sejumlah kasus besar tengah ditangani oleh tim penyidik kejaksaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kajari Cirebon Muhamad Hamdan dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kepala Subdirektorat I.D pada Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Posisi baru ini didapat Hamdan setelah 15 bulan mengabdi sejak masuk Kota Cirebon pada Juni 2024 lalu.

Sementara Slamet Haryadi, yang sebelumnya menjabat Kasi Intel Kejari Cirebon, akan menempati posisi baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Slamet   bertugas lebih lama di Kota Cirebon  yakni hampir empat tahun sejak November 2021 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kajari Muhamad Hamdan membenarkan kabar tersebut.

“Siap, tugas negara,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (13/10).

Kabar perpindahan dua pejabat utama Kejari Cirebon ini sontak menimbulkan perhatian publik. Pasalnya, saat ini lembaga tersebut sedang menangani sedikitnya empat kasus besar dugaan korupsi yang menjadi sorotan masyarakat.

Pertama, Kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon, dengan empat orang tersangka yang sudah ditetapkan.

Kedua, Kasus pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp26 miliar, dengan tujuh tersangka, termasuk mantan Wali Kota Cirebon (NA). Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus berlangsung.

Ketiga, Kasus dugaan penyimpangan di Bank Cirebon, yang juga masih dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya keempat Kasus dugaan pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang Pendidikan senilai Rp30,5 miliar.

Perpindahan Kajari dan Kasi Intel di saat empat perkara besar ini tengah dalam proses tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Namun, rotasi jabatan di lingkungan kejaksaan merupakan hal yang lazim sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier aparat penegak hukum.**

Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id

Exit mobile version